Pemuda Bejat di Mojokerto Ini Bunuh dan Perkosa Nenek-Nenek
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Usai mengetahui korban meninggal, Agung kemudian meninggalkan jasad nenek renta tersebut dan membawa beberapa barang berharga milik korban. Seperti uang tunai sebesar Rp430.000 serta aksesoris yang dikenakan korban. Lantaran sempat dikira perhiasan emas.
"Salah satu motif pelaku melakukan perbuatanya ini karena tergiur barang-barang yang di bawa korban. Pelaku mengira yang dikenakan korban itu (perhiasan) emas, tapi ternyata bukan," paparnya. Baca: Baku Tembak di Poso 2 Anggota Mujahidin Indonesia Timur Tewas, 1 Prajurit TNI Gugur.
Akibat perbuatanya pemuda yang diketahui dalam sehari-hari bekerja sebagai seorang supel tas di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan pasal 338 juncto pasal 365 KUHP serta pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga kini polisi belum bisa mengungkap identitas korban pemerkosaan dan pembunuhan Agung. Kapolsek Dlanggu AKP Purnomo menyebut sejauh ini tidak ada warga setempat yang mengenali korban. Saat olah TKP, polisi juga tidak menemukan identitas dalam diri korban.
"Kami gunakan alat scan sidik jari atau mambis juga tidak muncul identitasnya. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan keluarganya dengan ciri-ciri wanita, usia sekitar 71 tahun ini untuk menghubungi Polsek Dlanggu, atau Polres Mojokerto," pungkasnya. Baca Juga: Apes, Polisi Gadungan Ini Tak Menyangka yang Ditilangnya Anggota TNI.
"Salah satu motif pelaku melakukan perbuatanya ini karena tergiur barang-barang yang di bawa korban. Pelaku mengira yang dikenakan korban itu (perhiasan) emas, tapi ternyata bukan," paparnya. Baca: Baku Tembak di Poso 2 Anggota Mujahidin Indonesia Timur Tewas, 1 Prajurit TNI Gugur.
Akibat perbuatanya pemuda yang diketahui dalam sehari-hari bekerja sebagai seorang supel tas di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan pasal 338 juncto pasal 365 KUHP serta pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga kini polisi belum bisa mengungkap identitas korban pemerkosaan dan pembunuhan Agung. Kapolsek Dlanggu AKP Purnomo menyebut sejauh ini tidak ada warga setempat yang mengenali korban. Saat olah TKP, polisi juga tidak menemukan identitas dalam diri korban.
"Kami gunakan alat scan sidik jari atau mambis juga tidak muncul identitasnya. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan keluarganya dengan ciri-ciri wanita, usia sekitar 71 tahun ini untuk menghubungi Polsek Dlanggu, atau Polres Mojokerto," pungkasnya. Baca Juga: Apes, Polisi Gadungan Ini Tak Menyangka yang Ditilangnya Anggota TNI.
(nag)
Lihat Juga :