Rekan Kerja Berkhianat, Nur Dipaksa Serahkan Uang Ratusan Juta
Senin, 01 Maret 2021 - 21:15 WIB
loading...
Tersangka Aris (kaki ditembak), Mustakim dan Bisri pelaku perampasan uang setoran Rp429 juta milik Toko Emas Semar Nusantara diamankan di Mapolrestabes Semarang. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A
A
A
SEMARANG - Detik-detik seorang karyawan toko emas di Kota Semarang, Jawa Tengah ditodong senjata menjadi peristiwa paling menegangkan dalam hidupnya. Terlebih, pelaku adalah rekan kerjanya yang mengincar uang ratusan juta rupiah.
Baca juga: Todongkan Airsoft Gun, Petugas Keamanan Toko Emas Sikat Setoran Rp429 Juta
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa kriminal itu menimpa Toko Emas Semar Toko Emas Semar Nusantara di Jalan Menteri Supeno. Seperti biasa, uang hasil penjualan emas akan disetorkan ke bank.
Baca juga: Pasca Penembakan Pratu Martinus Sinurat, Puluhan Senpi Personel Polres Padangsidimpuan Disita
Pemilik toko menugaskan Nur Darmawan dan Aris, warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Aris merupakan petugas keamanan di toko emas itu dan sudah bekerja kurang lebih setahun terakhir.
“Ada tugas rutin dari salah satu toko emas yang ada di wilayah Semarang ini untuk melakukan pengantaran uang atau menyetorkan hasil jual beli emas ke salah satu bank,” ujar Kombes Pol Irwan Senin (1/3/2021).
Baca juga: Todongkan Airsoft Gun, Petugas Keamanan Toko Emas Sikat Setoran Rp429 Juta
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa kriminal itu menimpa Toko Emas Semar Toko Emas Semar Nusantara di Jalan Menteri Supeno. Seperti biasa, uang hasil penjualan emas akan disetorkan ke bank.
Baca juga: Pasca Penembakan Pratu Martinus Sinurat, Puluhan Senpi Personel Polres Padangsidimpuan Disita
Pemilik toko menugaskan Nur Darmawan dan Aris, warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Aris merupakan petugas keamanan di toko emas itu dan sudah bekerja kurang lebih setahun terakhir.
“Ada tugas rutin dari salah satu toko emas yang ada di wilayah Semarang ini untuk melakukan pengantaran uang atau menyetorkan hasil jual beli emas ke salah satu bank,” ujar Kombes Pol Irwan Senin (1/3/2021).
Lihat Juga :