Pembacokan di Duren Sawit, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Senin, 01 Maret 2021 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Adapun pelaku yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka dijearat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.Selain mengamankan tersangka, kata Budi, barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan korban saat pertikaian berlangsung ikut diamankan.
"Tersangka RCT sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucapnya. Baca juga: Masuk Zona Merah, RW 09 Kelurahan Malaka Sari Duren Sawit Terapkan PPKM Mikro
"Tersangka RCT sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucapnya. Baca juga: Masuk Zona Merah, RW 09 Kelurahan Malaka Sari Duren Sawit Terapkan PPKM Mikro
(mhd)
Lihat Juga :