Rekayasa Pembantu Bunuh Majikan, Simak Selengkapnya di Realita Senin Pukul 15.00 WIB
Senin, 01 Maret 2021 - 14:53 WIB
loading...
Seorang pembantu merekayasa kematian majikannya. Pelaku mengaku merekayasa pembunuhan karena sakit hati sering dimarahi majikannya yang berusia 85 tahun. Foto/MNC Media
A
A
A
BANDUNG - Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga. Seperti yang terjadi di Bandung , Jawa Barat, saat seorang pembantu atau asisten rumah tangga (ART) merekayasa kematian majikannya yang juga seorang lansia.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Lansia di Bandung Terkuak, Pelaku Sempat Bersandiwara
Pelaku mengaku merekayasa pembunuhan karena sakit hati sering dimarahi majikannya yang telah berusia 85 tahun itu.
"Dia (pelaku) mengaku sering dimarahi atau ditegur oleh majikannya, sehingga dia melakukan pembunuhan dengan memukul pakai alat tumpul, benda tumpul, sampai korban meninggal dunia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya Ulung Jumat lalu.
Baca juga: Perempuan 80 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, dan Pembantunya Luka Parah
Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lalu mengapa pelaku tega membunuh majikannya? Saksikan selengkapnya dalam Realita pukul 15.00 wib bersama Loviana Dian secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Lansia di Bandung Terkuak, Pelaku Sempat Bersandiwara
Pelaku mengaku merekayasa pembunuhan karena sakit hati sering dimarahi majikannya yang telah berusia 85 tahun itu.
"Dia (pelaku) mengaku sering dimarahi atau ditegur oleh majikannya, sehingga dia melakukan pembunuhan dengan memukul pakai alat tumpul, benda tumpul, sampai korban meninggal dunia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya Ulung Jumat lalu.
Baca juga: Perempuan 80 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, dan Pembantunya Luka Parah
Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lalu mengapa pelaku tega membunuh majikannya? Saksikan selengkapnya dalam Realita pukul 15.00 wib bersama Loviana Dian secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(shf)
Lihat Juga :