5 Pria Diciduk Asyik Pesta Sabu di Ruang Karaoke, Pelaku: Baru Pertama Kali Pak
Minggu, 28 Februari 2021 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Dari para pelaku, turut diamankan alat hisap Sabu (bong), plastik bening berisi kristal warna putih berat brutto 0,33 gram, plastik berisi potongan pil extacy warna merah muda merk D2 dengan berat brutto 0, 38 gram. Lalu, 2 pipet plastik yg sudah di modifikasi, 1 sumbu pembakar, 2 korek api gas, 5 unit HP Android berbagai merk dan uang tunai Rp500.000.
“Barang bukti tersebut diamankan berada di meja tempat para pelaku berkaraoke di TKP,” katanya.
Dia pun membeberkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya hiburan karoke tanpa izin yang diduga menjadi tempat peredaran gelap narkoba di Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus.
Baca juga: Polisi Temukan Bekas Tali di Leher dan Air Mani di Celana Korban Gantung Diri
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan dibackup Sat Narkoba Polres Polres Tanggamus mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan beberapa ruangan yang ada di lokasi tersebut, pada salah satu ruang karaoke ditemukan beberapa orang laki-laki yang sedang pesta narkoba jenis shabu dan extacy.
“Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanggamus dan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelimanya dengan hasil positif methafetamine, sabu dan extacy,” bebernya. Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman diatas empat tahun penjara.
“Barang bukti tersebut diamankan berada di meja tempat para pelaku berkaraoke di TKP,” katanya.
Dia pun membeberkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya hiburan karoke tanpa izin yang diduga menjadi tempat peredaran gelap narkoba di Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus.
Baca juga: Polisi Temukan Bekas Tali di Leher dan Air Mani di Celana Korban Gantung Diri
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan dibackup Sat Narkoba Polres Polres Tanggamus mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan beberapa ruangan yang ada di lokasi tersebut, pada salah satu ruang karaoke ditemukan beberapa orang laki-laki yang sedang pesta narkoba jenis shabu dan extacy.
“Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanggamus dan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelimanya dengan hasil positif methafetamine, sabu dan extacy,” bebernya. Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman diatas empat tahun penjara.
Lihat Juga :