Sebulan Buron, Pelaku Jambret di Gorontalo Berhasil Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
GORONTALO - Pelaku jambret berinisial MN alias Mat (36) diringkus oleh Team Zombie Polsek Kota Tengah Polres Gorontalo Kota yang menjalankan aksinya sejak Januari silam di Jalan Bali, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Team yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andi Firdan Diningrat menangkap warga Desa Diluato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo itu berdasarkan laporan kasus pencurian Handphone dengan modus jambret terhadap salah seorang korban yang mengalami penjambretan saat melintas di Jalan Bali.
Baca juga: Pesta Miras di Kamar Kos, 4 Pemuda Berisik Diangkut Polres Bitung
Kapolsek Kota Tengah Iptu Tadjudin Mantali menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, team reskrim mendapatkan informasi bahwa barang bukti berada di wilayah barat Gorontalo tepatnya di Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato.
“Selanjutnya team tindak Polsek Kota tengah yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke Pohuwato dengan menempuh jarak tempuh lima jam dan langsung bekerja sehingga berhasil mengamankan terduga," tutur Iptu Tadjudin Mantali, Sabtu (27/2/2021).
Dari hasil interogasi, terduga mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya team melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa terduga.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.150.000 dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Tadjudin Mantali.
Team yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andi Firdan Diningrat menangkap warga Desa Diluato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo itu berdasarkan laporan kasus pencurian Handphone dengan modus jambret terhadap salah seorang korban yang mengalami penjambretan saat melintas di Jalan Bali.
Baca juga: Pesta Miras di Kamar Kos, 4 Pemuda Berisik Diangkut Polres Bitung
Kapolsek Kota Tengah Iptu Tadjudin Mantali menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, team reskrim mendapatkan informasi bahwa barang bukti berada di wilayah barat Gorontalo tepatnya di Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato.
“Selanjutnya team tindak Polsek Kota tengah yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke Pohuwato dengan menempuh jarak tempuh lima jam dan langsung bekerja sehingga berhasil mengamankan terduga," tutur Iptu Tadjudin Mantali, Sabtu (27/2/2021).
Dari hasil interogasi, terduga mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya team melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa terduga.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.150.000 dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Tadjudin Mantali.
(msd)