Pesta Miras di Kamar Kos, 4 Pemuda Berisik Diangkut Polres Bitung
loading...
A
A
A
BITUNG - Empat orang anak muda ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung akibat berbuat keributan di dalam kamar kost dengan menggelar pesta minuman keras (miras) yang sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban, Sabtu (27/02/2021), sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasubbag Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui aplikasi “Si Mapalus" dan langsung ditindak cepat oleh Tim Tarsius bersama personel piket SPKT dengan mendatangi TKP, yakni disalah satu rumah kost yang berlokasi di wilayah Kecamatan Madidir.
"Petugas mendapati beberapa penghuni kost yang didominasi anak-anak muda sedang berpesta miras hingga menimbulkan keributan," kata Kasubbag Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.
Perbuatan tersebut sangat mengganggu para penguni kost lain maupun warga sekitar sehingga dilaporkan lewat aplikasi “Empat pelaku keributan tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya.
Aplikasi Si Mapalus Polres Bitung selain dilengkapi fitur panic button yang dikhususkan untuk masyarakat yang butuh layanan reaksi cepat juga berisi fitur terkait pelayanan pembuatan SIM, pembuatan SKCK, permohonan izin, informasi tilang, hingga pemberitahuan tentang perkembangan hasil penyidikan sebuah perkara.
Kasubbag Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui aplikasi “Si Mapalus" dan langsung ditindak cepat oleh Tim Tarsius bersama personel piket SPKT dengan mendatangi TKP, yakni disalah satu rumah kost yang berlokasi di wilayah Kecamatan Madidir.
"Petugas mendapati beberapa penghuni kost yang didominasi anak-anak muda sedang berpesta miras hingga menimbulkan keributan," kata Kasubbag Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.
Perbuatan tersebut sangat mengganggu para penguni kost lain maupun warga sekitar sehingga dilaporkan lewat aplikasi “Empat pelaku keributan tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya.
Aplikasi Si Mapalus Polres Bitung selain dilengkapi fitur panic button yang dikhususkan untuk masyarakat yang butuh layanan reaksi cepat juga berisi fitur terkait pelayanan pembuatan SIM, pembuatan SKCK, permohonan izin, informasi tilang, hingga pemberitahuan tentang perkembangan hasil penyidikan sebuah perkara.
(zai)