Aksi Mafia Tanah di Jakarta Selatan, Dieksekusi padahal Pemilik Tidak Pernah Jual

Jum'at, 26 Februari 2021 - 18:37 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Gara-gara Mafia Tanah, Suami Dian Rahmiani Meninggal Dunia

Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada objek sengketa milik kliennya (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand).

"Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi dan ini tidak lepas dari peran adanya mafia tanah yang telah melakukan hal-hal tidak terpuji,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2/2021.

“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” lanjut Suhadi.

Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi juga menunjukkan catatan buku kel Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Nusron Wahid Bicara...
Nusron Wahid Bicara Potensi JK Menang di Sengketa Lahan: 70 Persen tapi Nggak Menjamin
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved