Ivo Sugianto Sabran Melantik Ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda Kotim Periode 2021-2024

Jum'at, 26 Februari 2021 - 18:24 WIB
loading...
Ivo Sugianto Sabran Melantik Ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda Kotim Periode 2021-2024
Ketua TP-PKK Kalteng dan Ketua Dekranasda Kalteng melantik secara virtual Khairiah Halikinnor sebagai Ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2021-2024, Jumat (26/2/2021).
A A A
SAMPIT - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Yulistra Ivo Azhari Sugianto Sabran yang juga Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalteng melantik secara virtual Khairiah Halikinnor sebagai Ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2021-2024, Jumat (26/2/2021).

Pelantikan disaksikan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sejumlah kepala perangkat daerah lingkungan Pemprov Kalteng dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Proses pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua TP-PKK Prov. Kalteng dan Surat Keputusan Ketua Dekranasda Prov. Kalteng. Selanjutnya Ketua TP-PKK Prov.
Ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Timur sebelumnya dijabat oleh Martha Ujai selaku Plh. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dalam kesempatan ini secara pribadi dan selaku Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Tengah saya mengucapkan Selamat kepada Bapak Halikinnor dan Ibu Irawati sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur terpilih yang telah dilantik oleh Bapak Gubernur Kalimantan Tengah pada hari ini,” tuturnya.

“Demikian juga ucapan selamat saya sampaikan kepada Ny. Khairiah Halikinnor selaku ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Timur yang baru saja dilantik,” imbuhnya.

Ivo Sugianto Sabran mengatakan, pelantikan Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan konsekuensi logis atas dilantiknya Bupati Kotawaringin Timur sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36/2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK, dan sesuai dengan hasil rakernas terakhir, tentang kelembagaan, yang antara lain mengatur pengangkatan Ketua TP-PKK di setiap jenjang dijabat secara fungsional oleh istri kepala daerah demikian, juga ketua dekranasda kabupaten dalam pasal 22 AD/ART Dekranasda disebutkan bahwa Ketua dekranasda kabupaten/kota adalah istri bupati/wali Kota.

Ivo Sugianto Sabran juga mengutarakan bahwa pemerintah daerah akan kuat dan efektif apabila didukung oleh seluruh komponen masyarakat serta didukung oleh mitra kerja pemerintah, baik swasta, dunia usaha dan lembaga kemasyarakatan.

“Salah satu lembaga kemasyarakatan yang telah ada dan diakui manfaatnya bagi masyarakat terutama dalam upaya meningkatkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, adalah gerakan PKK,” pungkas Ivo Sugianto Sabran.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)