Kunjungan Wisman Anjlok 75 Persen, Industri Penerbangan Butuh Insentif Pemerintah
Jum'at, 26 Februari 2021 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Apabila industri penerbangan sudah normal seperti sedia kala, Juliandra berharap, pemerintah memberikan diskon biaya kebandaraan, biaya bahan bakar, termasuk subsidi atau insentif perpajakan. “Hal itu akan sangat membantu maskapai,” kata dia.
Pemulihan industri penerbangan Indonesia dari keterpurukan imbas pandemi COVID-19 membutuhkan bantuan dan dukungan pemerintah melalui berbagai insentif.
Apalagi, industri penerbangan adalah salah satu kontributor utama perekonomian Indonesia yang memberikan sumbangan lebih dari 2,6% produk domestik bruto (PDB) serta menyediakan sekitar 4,2 juta pekerjaan.
Ketua Umum Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, maskapai penerbangan membutuhkan insentif perpajakan. Seluruh maskapai nasional sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sejak Maret 2020. Namun, hingga kini persetujuan pemerintah atas permintaan insentif ini belum turun.
“Keputusan insentif perpajakan ini ada di tangan Kemenko Perekonomian. Saya berharap insentif ini bisa segera direalisasikan, karena ini membantu sekali untuk maskapai,” kata Denon di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dia mengatakan, ada sekitar 36 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi yang mengajukan permintaan insentif perpajakan. Namun, Denon memaklumi bahwa menghitung besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) puluhan maskapai bukan perkara mudah.
“Sampai sekarang kami cukup intens berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menghitung besaran insentifnya. Tapi karena ini menyangkut dana pemerintah, tentu tidak boleh salah menghitungnya, harus benar-benar sesuai,” kata Denon.
Selain itu, maskapai penerbangan juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav.
Pemulihan industri penerbangan Indonesia dari keterpurukan imbas pandemi COVID-19 membutuhkan bantuan dan dukungan pemerintah melalui berbagai insentif.
Apalagi, industri penerbangan adalah salah satu kontributor utama perekonomian Indonesia yang memberikan sumbangan lebih dari 2,6% produk domestik bruto (PDB) serta menyediakan sekitar 4,2 juta pekerjaan.
Ketua Umum Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, maskapai penerbangan membutuhkan insentif perpajakan. Seluruh maskapai nasional sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sejak Maret 2020. Namun, hingga kini persetujuan pemerintah atas permintaan insentif ini belum turun.
“Keputusan insentif perpajakan ini ada di tangan Kemenko Perekonomian. Saya berharap insentif ini bisa segera direalisasikan, karena ini membantu sekali untuk maskapai,” kata Denon di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dia mengatakan, ada sekitar 36 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi yang mengajukan permintaan insentif perpajakan. Namun, Denon memaklumi bahwa menghitung besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) puluhan maskapai bukan perkara mudah.
“Sampai sekarang kami cukup intens berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menghitung besaran insentifnya. Tapi karena ini menyangkut dana pemerintah, tentu tidak boleh salah menghitungnya, harus benar-benar sesuai,” kata Denon.
Selain itu, maskapai penerbangan juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav.
Lihat Juga :