Tuntut Pesangon Ratusan Juta, 7 Buruh di Tangerang Layangkan Gugatan ke PHI
Kamis, 25 Februari 2021 - 23:42 WIB
loading...
A
A
A
Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Freetrend menjadi PT Long Rich Indonesia. Lebih jauh, Sukardin menilai, kata bangkrut merupakan dalih yang digunakan perusahaan agar tidak membayar pesangon dua kali.
"Ya, setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi, pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan. Ini tidak adil. Makanya kami ajukan gugatan ke PHI," pungkasnya. Baca juga: PHK dan Perumahan Karyawan Jadi Jurus Pengusaha Ritel Bertahan
Sementara itu, sumber internal PT Freetrend mengaku tidak gentar dengan gugatan itu. Apalagi, mereka tahu para buruh berjuang, karena diiming-imingi oleh pemimpin mereka. "Biarkan saja. Sampai manapun akan dijabani," tukasnya.
"Ya, setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi, pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan. Ini tidak adil. Makanya kami ajukan gugatan ke PHI," pungkasnya. Baca juga: PHK dan Perumahan Karyawan Jadi Jurus Pengusaha Ritel Bertahan
Sementara itu, sumber internal PT Freetrend mengaku tidak gentar dengan gugatan itu. Apalagi, mereka tahu para buruh berjuang, karena diiming-imingi oleh pemimpin mereka. "Biarkan saja. Sampai manapun akan dijabani," tukasnya.
(mhd)
Lihat Juga :