Salurkan Bantuan, Baznas Kota Gorontalo Tetap Terapkan Prokes
loading...
A
A
A
KOTA GORONTALO - Penyaluran bantuan dalam rangka pemberdayaan ekonomi produktif oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo pada Rabu (24/2/2021) tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Proses penyaluran bantuan modal usaha untuk pelaku ekonomi produktif dilakukan di halaman Kantor Baznas Kota Gorontalo.
Mohamad Husain Rauf, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, menjelaskan, daerah sampai dengan saat ini masih dilanda Covid-19. “Sehingga kami wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.
Menurutnya pihaknya mewajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ketika penerima manfaat menerima bantuan. Dalam penyaluran bantuan bagi pelaku ekonomi kreatif ini, Baznas tidak membebankan sedikit pun kepada penerima bantuan.
“Bukan hanya bantuan yang kami berikan secara gratis, tetapi kami juga sudah menyediakan angkutan Bentor untuk mengangkut barang bantuan bagi setiap penerima manfaat,” katanya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Proses penyaluran bantuan modal usaha untuk pelaku ekonomi produktif dilakukan di halaman Kantor Baznas Kota Gorontalo.
Mohamad Husain Rauf, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, menjelaskan, daerah sampai dengan saat ini masih dilanda Covid-19. “Sehingga kami wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.
Menurutnya pihaknya mewajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ketika penerima manfaat menerima bantuan. Dalam penyaluran bantuan bagi pelaku ekonomi kreatif ini, Baznas tidak membebankan sedikit pun kepada penerima bantuan.
“Bukan hanya bantuan yang kami berikan secara gratis, tetapi kami juga sudah menyediakan angkutan Bentor untuk mengangkut barang bantuan bagi setiap penerima manfaat,” katanya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(ars)