Mantan Capim KPK Bongkar Modus Mafia Tanah hingga Gugat Kementerian ATR/BPN
Rabu, 24 Februari 2021 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi, jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan ditandatangani Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Baca juga: Kompolnas Dukung Polri Kejar Mafia Tanah hingga ke Luar Negeri
Dia mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil segera memberantas atau membersihkan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini. "Surat seperti ini berbahaya karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka itu, Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," ungkap Amstrong.
Sebelumnya, Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang berdomisili di Tebet, Jakarta Selatan mengaku menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan tanah dan bangunan milik ibunya Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kompolnas Dukung Polri Kejar Mafia Tanah hingga ke Luar Negeri
Dia mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil segera memberantas atau membersihkan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini. "Surat seperti ini berbahaya karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka itu, Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," ungkap Amstrong.
Sebelumnya, Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang berdomisili di Tebet, Jakarta Selatan mengaku menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan tanah dan bangunan milik ibunya Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.
(jon)
Lihat Juga :