Mantan Capim KPK Bongkar Modus Mafia Tanah hingga Gugat Kementerian ATR/BPN

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:48 WIB
loading...
Mantan Capim KPK Bongkar...
JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto korban mafia tanah menggugat Kementerian ATR/BPN di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto korban mafia tanah menggugat Kementerian ATR/ BPN atas pelecehan terhadap keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan perkaranya dalam pengajuan permohonan pembatalan sertifikat ke instansi terkait.

"Saya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta, dan kantor Kementerian ATR/BPN. Tapi, mereka tidak mengakui dan melecehkan putusan PK," kata Amstrong di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Gara-gara Mafia Tanah, Suami Dian Rahmiani Meninggal Dunia

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Hamida, hakim anggota yakni Suharno dan Achmad Guntur.

"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Putusan kasasi sudah dibatalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar mantan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) itu.

Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruang dan Tanah Agus Widjianto hanya dijawab dengan surat tanggapan.

"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi, jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan ditandatangani Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Baca juga: Kompolnas Dukung Polri Kejar Mafia Tanah hingga ke Luar Negeri

Dia mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil segera memberantas atau membersihkan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini. "Surat seperti ini berbahaya karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka itu, Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," ungkap Amstrong.

Sebelumnya, Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang berdomisili di Tebet, Jakarta Selatan mengaku menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan tanah dan bangunan milik ibunya Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Rekomendasi
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Berita Terkini
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved