Mantan Capim KPK Bongkar Modus Mafia Tanah hingga Gugat Kementerian ATR/BPN
Rabu, 24 Februari 2021 - 21:48 WIB
loading...
JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto korban mafia tanah menggugat Kementerian ATR/BPN di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto korban mafia tanah menggugat Kementerian ATR/ BPN atas pelecehan terhadap keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan perkaranya dalam pengajuan permohonan pembatalan sertifikat ke instansi terkait.
"Saya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta, dan kantor Kementerian ATR/BPN. Tapi, mereka tidak mengakui dan melecehkan putusan PK," kata Amstrong di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Gara-gara Mafia Tanah, Suami Dian Rahmiani Meninggal Dunia
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Hamida, hakim anggota yakni Suharno dan Achmad Guntur.
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Putusan kasasi sudah dibatalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar mantan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) itu.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruang dan Tanah Agus Widjianto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
"Saya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta, dan kantor Kementerian ATR/BPN. Tapi, mereka tidak mengakui dan melecehkan putusan PK," kata Amstrong di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Gara-gara Mafia Tanah, Suami Dian Rahmiani Meninggal Dunia
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Hamida, hakim anggota yakni Suharno dan Achmad Guntur.
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Putusan kasasi sudah dibatalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar mantan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) itu.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruang dan Tanah Agus Widjianto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
Lihat Juga :