Polisi Tangkap IRT Penyedia Jasa Pemalsuan Dokumen di Mamajang
Rabu, 24 Februari 2021 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Ivan, aksi R telah dijalani selama kurang lebih lima tahun. "Pemesanannya banyak, biasa untuk keperluan perjalanan, administrasi ekonomi. Jadi untuk nomor identitas diacak saja. Bisa dipastikan NIK nya palsu," tegasnya.
Dia melanjutkan, beberapa dokumen kependudukan seperti, akta kelahiran, KTP, KK, paling sering dikerjakan oleh R. "Biasa juga STNK, BPKB, ijazah sampai surat bebas Covid-19. Modusnya diedit, di-scan dokumen aslinya baru diubah-ubah, iya dipalsukan," paparnya.
Baca juga: Polsek Bandara Usut Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Test Palsu
R kata Ivan mematok tarif beragam dalam sekali memalsukan data atau dokumen. "Mulai Rp100.000 sampai Rp150.000," imbuhnya.
R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dia melanjutkan, beberapa dokumen kependudukan seperti, akta kelahiran, KTP, KK, paling sering dikerjakan oleh R. "Biasa juga STNK, BPKB, ijazah sampai surat bebas Covid-19. Modusnya diedit, di-scan dokumen aslinya baru diubah-ubah, iya dipalsukan," paparnya.
Baca juga: Polsek Bandara Usut Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Test Palsu
R kata Ivan mematok tarif beragam dalam sekali memalsukan data atau dokumen. "Mulai Rp100.000 sampai Rp150.000," imbuhnya.
R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :