Berbatik Cokelat, Nus Kei Beri Kesaksian di Sidang John Kei

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:19 WIB
loading...
Berbatik Cokelat, Nus...
Nus Kei menjadi saksi pada sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs. Sidang pada Rabu (24/2/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nus Kei .

Pada persidangan kali ini, ada tiga saksi yakni Nus Kei, Angke Rumotora, dan Gaspar Rahantoknam.
Baca juga: Sempat Ditunda karena Pandemi, PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulisar. Kemudian, Jaksa, tim pengacara John Kei, dan para saksi secara langsung. Sementara, terdakwa John Kei menghadiri persidangan secara virtual. "Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi," kata Yulisar, Rabu (24/2/2021).

Nus Kei hadir mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Dalam kasus ini, John Kei didakwa Jaksa dengan lima pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: John Kei Batal Disidang, PN Jakbar Lockdown karena Satpamnya Meninggal Kena Covid

Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved