Berbatik Cokelat, Nus Kei Beri Kesaksian di Sidang John Kei

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:19 WIB
loading...
Berbatik Cokelat, Nus...
Nus Kei menjadi saksi pada sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs. Sidang pada Rabu (24/2/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nus Kei .

Pada persidangan kali ini, ada tiga saksi yakni Nus Kei, Angke Rumotora, dan Gaspar Rahantoknam.
Baca juga: Sempat Ditunda karena Pandemi, PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulisar. Kemudian, Jaksa, tim pengacara John Kei, dan para saksi secara langsung. Sementara, terdakwa John Kei menghadiri persidangan secara virtual. "Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi," kata Yulisar, Rabu (24/2/2021).

Nus Kei hadir mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Dalam kasus ini, John Kei didakwa Jaksa dengan lima pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: John Kei Batal Disidang, PN Jakbar Lockdown karena Satpamnya Meninggal Kena Covid

Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Rekomendasi
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Iran Tuduh AS Bermain...
Iran Tuduh AS Bermain Politik Jelang Piala Dunia 2026, Sejumlah Pejabat Tim Belum Kantongi Visa
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved