Berbatik Cokelat, Nus Kei Beri Kesaksian di Sidang John Kei

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:19 WIB
loading...
Berbatik Cokelat, Nus...
Nus Kei menjadi saksi pada sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs. Sidang pada Rabu (24/2/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nus Kei .

Pada persidangan kali ini, ada tiga saksi yakni Nus Kei, Angke Rumotora, dan Gaspar Rahantoknam.
Baca juga: Sempat Ditunda karena Pandemi, PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulisar. Kemudian, Jaksa, tim pengacara John Kei, dan para saksi secara langsung. Sementara, terdakwa John Kei menghadiri persidangan secara virtual. "Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi," kata Yulisar, Rabu (24/2/2021).

Nus Kei hadir mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Dalam kasus ini, John Kei didakwa Jaksa dengan lima pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: John Kei Batal Disidang, PN Jakbar Lockdown karena Satpamnya Meninggal Kena Covid

Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Sebut Barang...
Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Rekomendasi
10 Klub Sepak Bola Inggris...
10 Klub Sepak Bola Inggris dengan Suporter Paling Problematik
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Berita Terkini
BMKG Pantau Siklon Tropis...
BMKG Pantau Siklon Tropis NOUL, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved