Perusda Tolak Pengalihan Pengelolaan Terminal Daya ke Kemenhub
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro terancam kehilangan aset. Terminal Regional Daya diisukan akan diambilalih oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengalihan tersebut merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Terminal tipe A yang selama ini dikelola pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dirut PD Terminal Makassar Metro , Arsony secara tegas menolak. Apalagi menurut dia, tidak ada poin dalam regulasi itu yang menyebut akan diambilalih. Meski diakuinya, pemerintah pusat berhak mengelola terminal tipe A.
Arsony menyarankan Pemkot Makassar untuk tidak menyerahkan aset Terminal Regional Daya ke pemerintah pusat. Pasalnya, sebagai terminal tipe A, lokasi Terminal Regional Daya dinilai sangat tidak strategis.
"Terminal Daya tidak dalam posisi strategis. Dulu kan proyeksi tipe A karena di penghujung kota, sekarang tidak. Jadi saya pikir ini tidak relevan jika diambilalih kementerian," kata Arsony, Selasa (24/2/2021).
Meski begitu, dia tidak menyoal jika Terminal Regional Daya dikelola pemerintah pusat. Hanya saja, menurut dia, lokasi yang tidak strategis akan menyulitkan penegakan regulasi.
Karena itu, Arsony meminta Pemkot Makassar untuk memikirkan kembali rencana pengalihan Terminal Regional Daya ke Kemenhub. Dia juga berharap pemerintah memiliki proyeksi jangka panjang terkait pengembangan aset terminal.
"Saya pikir pemkot harus berpikir dua kali dalam menyerahkan aset ini. Kemenhub lebih baik bangun terminal baru yang lebih relevan, lebih strategis," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar , Mario Said menilai Terminal Regional Daya bisa saja tidak perlu dialihkan ke Kemenhub, meski diakuinya dari sisi regulasi pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengelola terminal tipe A.
"Tapi jangan lupa masih berlaku kewenangan pemerintah daerah. Jadi bergantung pimpinan daerahnya, kalau tidak mau kasih atau tidak. Mungkin ada juga beberapa pertimbangan terkait aset daerah," ungkap Mario.
Menurut Mario, Terminal Regional Daya sudah tidak lagi dinyatakan sebagai terminal A. Apalagi dari sisi pelayanan, sarana, dan prasarana sangat tidak memadai.
"Mungkin untuk pengoperasian bus, trayek bus antar kota dan provinsi itu di Terminal Daya. Tapi untuk penyediaan fasilitas, sarana prasarana itu tidak layak sebagai terminal tipe A," beber dia.
Pengalihan tersebut merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Terminal tipe A yang selama ini dikelola pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dirut PD Terminal Makassar Metro , Arsony secara tegas menolak. Apalagi menurut dia, tidak ada poin dalam regulasi itu yang menyebut akan diambilalih. Meski diakuinya, pemerintah pusat berhak mengelola terminal tipe A.
Arsony menyarankan Pemkot Makassar untuk tidak menyerahkan aset Terminal Regional Daya ke pemerintah pusat. Pasalnya, sebagai terminal tipe A, lokasi Terminal Regional Daya dinilai sangat tidak strategis.
"Terminal Daya tidak dalam posisi strategis. Dulu kan proyeksi tipe A karena di penghujung kota, sekarang tidak. Jadi saya pikir ini tidak relevan jika diambilalih kementerian," kata Arsony, Selasa (24/2/2021).
Meski begitu, dia tidak menyoal jika Terminal Regional Daya dikelola pemerintah pusat. Hanya saja, menurut dia, lokasi yang tidak strategis akan menyulitkan penegakan regulasi.
Karena itu, Arsony meminta Pemkot Makassar untuk memikirkan kembali rencana pengalihan Terminal Regional Daya ke Kemenhub. Dia juga berharap pemerintah memiliki proyeksi jangka panjang terkait pengembangan aset terminal.
"Saya pikir pemkot harus berpikir dua kali dalam menyerahkan aset ini. Kemenhub lebih baik bangun terminal baru yang lebih relevan, lebih strategis," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar , Mario Said menilai Terminal Regional Daya bisa saja tidak perlu dialihkan ke Kemenhub, meski diakuinya dari sisi regulasi pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengelola terminal tipe A.
"Tapi jangan lupa masih berlaku kewenangan pemerintah daerah. Jadi bergantung pimpinan daerahnya, kalau tidak mau kasih atau tidak. Mungkin ada juga beberapa pertimbangan terkait aset daerah," ungkap Mario.
Menurut Mario, Terminal Regional Daya sudah tidak lagi dinyatakan sebagai terminal A. Apalagi dari sisi pelayanan, sarana, dan prasarana sangat tidak memadai.
"Mungkin untuk pengoperasian bus, trayek bus antar kota dan provinsi itu di Terminal Daya. Tapi untuk penyediaan fasilitas, sarana prasarana itu tidak layak sebagai terminal tipe A," beber dia.
(agn)