Terapkan Prokes, Bank DKI Salurkan BST di Kepulauan Seribu
Selasa, 23 Februari 2021 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
“Penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi). Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu,” tuturnya.
Dalam proses penyaluran BST ataupun program bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta yang lain, seluruh Manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun termasuk tidak pernah memungut biaya apapun (biaya administrasi, biaya transportasi dan biaya lainnya).
Dalam proses penyaluran BST ataupun program bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta yang lain, seluruh Manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun termasuk tidak pernah memungut biaya apapun (biaya administrasi, biaya transportasi dan biaya lainnya).
(mhd)
Lihat Juga :