Tensi Politik Kabupaten Bandung Memanas, Musda Golkar Dituding Inkonstitusional
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Enjang, melalui pengaduan tersebut, sejumlah PK yang merasa dirugikan menuntut keadilan dan kebijakan dari DPD Partai Golkar Jabar. Terlebih, kata Enjang, mereka yang kecewa merupakan kader-kader loyalis Partai Golkar. "Kami sudah memberikan laporan dan berkasnya ke DPD Jabar agar (musda) dikaji ulang," tegasnya.
Baca juga: Dituding Incar Kursi Ketua Golkar Jabar, Ridwan Kamil: Kalau Betul Sudah Ada Pergerakan
Lebih lanjut Enjang mengatakan, Partai Golkar Bandung kini menghadapi masalah berat menyusul kekalahan telak di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 lalu. Seharusnya, kata Enjang, musda mampu melahirkan ketua DPD yang mumpuni dan mampu membawa kemenangan bagi Partai Golkar.
"Suara Partai Golkar sudah hilang satu di Kabupaten Bandung. Bupati bukan dari Partai Golkar. Ini menjadi masalah kita bersama, maka Musda Golkar Kabupaten Bandung seharusnya bisa melahirkan Ketua DPD Partai Golkar yang bisa menghasilkan suara, baik di pileg maupun pilbup," bebernya.
Melalui pengaduan itu pun, Enjang berharap, DPD Partai Golkar Jabar merekomendasikan penyelenggaran ulang Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung demi keadilan.
"Kami mengharapkan demikian (musda ulang), agar rasa keadilan itu terasa. Apalagi untuk kawan-kawan yang tidak dapat memberikan hak pilihnya. 10 PK yang diundang dan yang 8 di PLT kan, seperti PK Nagreg, Cikancung, Cimaung, Solokan Jeruk, Margahayu, Ibun, Bojongsoang, dan Rancaekek," katanya.
Di tempat yang sama, Ahmad Fajar sebagai Ketua MKGR yang merupakan sayap partai Partai Golkar juga menilai bahwa penyelenggaraan musda inkonstitusional.
?"Saya selaku Ketua MKGR pun tidak mendapat undangan, padahal saya ketua yang sah. Tetapi sampai musda mau digelar, saya belum mendapat undangan, malah dikasih ke ketua lama yang sudah habis masa periodenya, padahal saya ketua yang sah," paparnya.
Baca juga: Dituding Incar Kursi Ketua Golkar Jabar, Ridwan Kamil: Kalau Betul Sudah Ada Pergerakan
Lebih lanjut Enjang mengatakan, Partai Golkar Bandung kini menghadapi masalah berat menyusul kekalahan telak di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 lalu. Seharusnya, kata Enjang, musda mampu melahirkan ketua DPD yang mumpuni dan mampu membawa kemenangan bagi Partai Golkar.
"Suara Partai Golkar sudah hilang satu di Kabupaten Bandung. Bupati bukan dari Partai Golkar. Ini menjadi masalah kita bersama, maka Musda Golkar Kabupaten Bandung seharusnya bisa melahirkan Ketua DPD Partai Golkar yang bisa menghasilkan suara, baik di pileg maupun pilbup," bebernya.
Melalui pengaduan itu pun, Enjang berharap, DPD Partai Golkar Jabar merekomendasikan penyelenggaran ulang Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung demi keadilan.
"Kami mengharapkan demikian (musda ulang), agar rasa keadilan itu terasa. Apalagi untuk kawan-kawan yang tidak dapat memberikan hak pilihnya. 10 PK yang diundang dan yang 8 di PLT kan, seperti PK Nagreg, Cikancung, Cimaung, Solokan Jeruk, Margahayu, Ibun, Bojongsoang, dan Rancaekek," katanya.
Di tempat yang sama, Ahmad Fajar sebagai Ketua MKGR yang merupakan sayap partai Partai Golkar juga menilai bahwa penyelenggaraan musda inkonstitusional.
?"Saya selaku Ketua MKGR pun tidak mendapat undangan, padahal saya ketua yang sah. Tetapi sampai musda mau digelar, saya belum mendapat undangan, malah dikasih ke ketua lama yang sudah habis masa periodenya, padahal saya ketua yang sah," paparnya.
Lihat Juga :