Berlaku Sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba

Senin, 13 April 2020 - 10:54 WIB
loading...
Berlaku Sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba
Pengedar Sabu yang Diciduk Polisi. Foto/SINDOtv/EraNeizma
A A A
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah sepak terjang Apriyansah, alias Apri (34), warga Desa Tanah Periok Dusun III Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), jadi pengedar narkotika jenis sabu setelah dirinya berhasil diringkus tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 15.45 WIB.

Pelaku berhasil ditangkap di Jl. Sultan Mahmud Badarudin II, Simpang Jl. Arjuna Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, setelah bertransaksi dengan aparat kepolisian.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu plastik klip besar, tiga plastik klip sedang, dan tujuh plastik kecil yang diduga narkoba dengan berat sekitar 54,90 gram," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi, Minggu (12/4/2020).

Selain itu, turut diamankan uang sebesar Rp 1.6500.000, satu unit HP Samsung, dan satu gantungan kunci warna coklat.

Kronologis kejadian bermula ketika anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang pengedaran gelap narkotika jenis sabu. kemudian anggota melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada pelaku.

Anggota berpura-pura memesan narkoba. Setelah sepakat, petugas melakukan transaksi lalu menangkap pelaku. Saat digeledah ditemukan BB berupa narkotika yang diduga sabu yang didapat pada tubuh pelaku.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya yang diduga mengedarkan, memiliki dan sekaligus mengusai narkoba, pelaku disangkakan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hus)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)