Surat Salah Alamat, Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Senin, 22 Februari 2021 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dijaga Ketat, Polisi Kerahkan Barakuda
Pihak Habib Rizieq lantas segera memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan, dimana alamat Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saudara akan mengubah alamat tersebut atau bagaimana, tentunya alamatnya sesuai dengan kantor Polda Metro Jaya tersebut. Tapi kalau yang dituju dua-duanya dicantumkan semua," tutur hakim.
Usai itu, hakim tunggal Suharno menunda persidangan lantaran tidak adanya pihak Termohon dan sidang ditunda pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan. Gugatan itu didaftarkan kubu Habib Rizieq Shihan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu, 3 Februari 2021 kemarin dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
Pihak Habib Rizieq lantas segera memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan, dimana alamat Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saudara akan mengubah alamat tersebut atau bagaimana, tentunya alamatnya sesuai dengan kantor Polda Metro Jaya tersebut. Tapi kalau yang dituju dua-duanya dicantumkan semua," tutur hakim.
Usai itu, hakim tunggal Suharno menunda persidangan lantaran tidak adanya pihak Termohon dan sidang ditunda pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan. Gugatan itu didaftarkan kubu Habib Rizieq Shihan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu, 3 Februari 2021 kemarin dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
(thm)
Lihat Juga :