Surat Salah Alamat, Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Senin, 22 Februari 2021 - 11:56 WIB
loading...
Surat Salah Alamat,...
Persidangan praperadilan Habib Rizieq ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak menerima dan menolak untuk hadir. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021) pagi. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.

Sidang praperadilan digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq. Sedangkan pihak Termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya, tidak hadir.

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar Hari Ini, Pengacara Minta Doa Restu

Persidangan pun ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak menerima dan menolak untuk hadir. Polda Metro Jaya beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat. Alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari Pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar hakim tunggal, Suharno, di persidangan, Senin (22/2/2021).



Menurut hakim, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri. Seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved