Lubuklinggau Gempar, Buaya Peliharaan Anggota DPRD Ditembak Mati Karena Resahkan Warga

Minggu, 21 Februari 2021 - 19:43 WIB
loading...
Lubuklinggau Gempar, Buaya Peliharaan Anggota DPRD Ditembak Mati Karena Resahkan Warga
Buaya muara di Lubuklinggau, lepas dari kandang dan meresahkan masyarakat. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Seekor buaya muara yang dikabarkan milik seorang anggota DPRD di Lubuklinggau, diduga lepas dari sangkar sehingga buaya tersebut bersarang di danau yang ada di RT 6 Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.



Akibat lepasnya buaya tersebut, banyak ternak milik warga yang dimakan, bahkan membahayakan anak-anak di sekitar, sehingga warga terpaksa menembak mati buaya tersebut dengan menggunakan senapan angin.

Usai ditembak mati buaya tersebut langsung diambil oleh pemiliknya yang rumahnya tidak jauh dari lokasi danau itu. "Setelah mati, buaya itu sudah diambil oleh anak buahnya dan sudah diserahkan dalam kondisi sudah mati," kata Tarjuni (50) warga Kelurahan Niken Jaya, Minggu (21/1/2021).



Dijelaskannya, meski buaya itu merupakan buaya peliharaan , namun warga di dekat danau sudah banyak yang tidak nyaman dengan kemunculan buaya tersebut, karena buaya sudah sering memakan ayam, dan bebek milik warga sekitar. "Buaya itu jenisnya buaya muara, panjang buaya sekitar dua meter," ujarnya

Menurut Tarjuni, buaya sudah lama lepas dan bersarang di danau sekitar 1,5 bulan. Ia juga sudah sering memberi tahu pemiliknya agar buaya tersebut segera ditangkap, namun sang pemilik hanya berjanji saja.

Sebenarnya buaya tersebut tidak ingin dimatikan, ia dan warga lain ingin menangkap buaya muara tersebut dalam kondisi hidup, namun jaring yang digunakan untuk menangkap selalu putus. Sehingga, warga mengambil inisiatif untuk menembak buaya tersebut dengan menggunakan senapan angin. Karena Selain membahayakan anak-anak yang sedang bermain di danau, buaya juga banyak memakan ternak.

Diketahuinya ada buaya di dalam danau itu berawal saat warga sedang memancing ikan di danau, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Dan melihat buaya sedang di daratan. Setelah itu buaya muara tersebut ditembak mati.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengimbau, agar warga yang memelihara buaya tanpa izin segera menyerahkan reptil tersebut ke BKSDA. Karena, reptil tersebut adalah satwa yang dilindungi, apalagi sampai meresahkan warga pastinya bisa kena sanksi hukuman.

Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

" Buaya itu adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi," kata Seksi Konservasi Wilayah II Lahat. Oleh karena tidak semua hewan bisa sembarangan pelihara, jadi harus mengurus izinya di lembaga konservasi, sebab semua ada aturannya. "Harus lembaga konservasi kalau ada izinnya untuk memelihara," ujarnya.



Menurutnya, saat memelihara reptil yang dilindungi, itu harus dipastikan juga sesuai prosedur, mulai dari ada izinnya, selain itu pemilik juga harus menyediakan sarana-prasarana, mulai dari tim medis dan kandangnya. "Dalam penerbitan izin juga kita akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja," jelasnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada informasi warga yang memelihara harus diinformasikan ke BKSDA supaya bisa ditindak lanjuti. Dan ia juga menyayangkan buaya tersebut ditembak mati, sebaiknya kalau ada temuan buaya atau hewan-hewan yang dilindungi agar segera melaporkan ke BKSDA, agar BKSDA mengevakuasi hewan dilindungi tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)