Lubuklinggau Gempar, Buaya Peliharaan Anggota DPRD Ditembak Mati Karena Resahkan Warga

Minggu, 21 Februari 2021 - 19:43 WIB
loading...
A A A
Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

" Buaya itu adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi," kata Seksi Konservasi Wilayah II Lahat. Oleh karena tidak semua hewan bisa sembarangan pelihara, jadi harus mengurus izinya di lembaga konservasi, sebab semua ada aturannya. "Harus lembaga konservasi kalau ada izinnya untuk memelihara," ujarnya.

Baca juga: Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat: Jangan Ada Lagi Polisi Terjerat Narkoba

Menurutnya, saat memelihara reptil yang dilindungi, itu harus dipastikan juga sesuai prosedur, mulai dari ada izinnya, selain itu pemilik juga harus menyediakan sarana-prasarana, mulai dari tim medis dan kandangnya. "Dalam penerbitan izin juga kita akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja," jelasnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada informasi warga yang memelihara harus diinformasikan ke BKSDA supaya bisa ditindak lanjuti. Dan ia juga menyayangkan buaya tersebut ditembak mati, sebaiknya kalau ada temuan buaya atau hewan-hewan yang dilindungi agar segera melaporkan ke BKSDA, agar BKSDA mengevakuasi hewan dilindungi tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tabrakan Maut Renggut...
Tabrakan Maut Renggut Nyawa Sekretaris Dinas Pendidikan Lubuk Linggau
Tabrak Median Jalan,...
Tabrak Median Jalan, Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Tewas Tertimpa Mobil Sendiri
Lubuklinggau Gempar,...
Lubuklinggau Gempar, Suami Bunuh Istri di Hadapan Warga
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Lubuklinggau Sumatera Selatan
Jembatan Gantung di...
Jembatan Gantung di Objek Wisata Ayo Malus Lubuklinggau Putus, Puluhan Orang Jatuh ke Sungai
Kesal Dinasihati, Anak...
Kesal Dinasihati, Anak Hajar Ayah Kandung hingga Babak Belur
Buaya 4,5 Meter Ini...
Buaya 4,5 Meter Ini Dievakuasi dengan Helikopter, Ada Tubuh Manusia di Dalam Perutnya
Makin Brutal, Israel...
Makin Brutal, Israel Berencana Bangun Penjara yang Dikelilingi Buaya
Menteri Israel Usul...
Menteri Israel Usul Tahanan Palestina Ditempatkan di Penjara yang Dikelilingi Buaya
Rekomendasi
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved