Lubuklinggau Gempar, Buaya Peliharaan Anggota DPRD Ditembak Mati Karena Resahkan Warga

Minggu, 21 Februari 2021 - 19:43 WIB
loading...
A A A
Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

" Buaya itu adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi," kata Seksi Konservasi Wilayah II Lahat. Oleh karena tidak semua hewan bisa sembarangan pelihara, jadi harus mengurus izinya di lembaga konservasi, sebab semua ada aturannya. "Harus lembaga konservasi kalau ada izinnya untuk memelihara," ujarnya.

Baca juga: Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat: Jangan Ada Lagi Polisi Terjerat Narkoba

Menurutnya, saat memelihara reptil yang dilindungi, itu harus dipastikan juga sesuai prosedur, mulai dari ada izinnya, selain itu pemilik juga harus menyediakan sarana-prasarana, mulai dari tim medis dan kandangnya. "Dalam penerbitan izin juga kita akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja," jelasnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada informasi warga yang memelihara harus diinformasikan ke BKSDA supaya bisa ditindak lanjuti. Dan ia juga menyayangkan buaya tersebut ditembak mati, sebaiknya kalau ada temuan buaya atau hewan-hewan yang dilindungi agar segera melaporkan ke BKSDA, agar BKSDA mengevakuasi hewan dilindungi tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tabrakan Maut Renggut...
Tabrakan Maut Renggut Nyawa Sekretaris Dinas Pendidikan Lubuk Linggau
Tabrak Median Jalan,...
Tabrak Median Jalan, Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Tewas Tertimpa Mobil Sendiri
Lubuklinggau Gempar,...
Lubuklinggau Gempar, Suami Bunuh Istri di Hadapan Warga
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Lubuklinggau Sumatera Selatan
Jembatan Gantung di...
Jembatan Gantung di Objek Wisata Ayo Malus Lubuklinggau Putus, Puluhan Orang Jatuh ke Sungai
Kesal Dinasihati, Anak...
Kesal Dinasihati, Anak Hajar Ayah Kandung hingga Babak Belur
Israel Berencana Gunakan...
Israel Berencana Gunakan Buaya untuk Jaga Tahanan Palestina
Buaya 4,5 Meter Ini...
Buaya 4,5 Meter Ini Dievakuasi dengan Helikopter, Ada Tubuh Manusia di Dalam Perutnya
Makin Brutal, Israel...
Makin Brutal, Israel Berencana Bangun Penjara yang Dikelilingi Buaya
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved