Sempat Minta Tebusan Rp100 Juta, Penculik Bocah di Palembang yang Viral Ditangkap

Minggu, 21 Februari 2021 - 07:12 WIB
loading...
Sempat Minta Tebusan...
Dua pelaku penculikan terhadap bocah yang sempat viral di Kota Palembang berhasil dibekuk petugas. Kedua pelaku bahkan sempat meminta tebusan sebesar Rp100 juta. Foto iNews TV/M David
A A A
PALEMBANG - Satuan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku penculikan terhadap bocah yang sempat viral . Pelaku yang mengaku berencana meminta tebusan uang Rp100 juta akhirnya berhasil dibekuk petugas.
Sempat Minta Tebusan Rp100 Juta, Penculik Bocah di Palembang yang Viral Ditangkap

"Sebelumnya kedua pelaku yaitu Tono dan Tri telah melakukan penculikan terhadap balita ZK yang baru berumur 3 tahun saat korban sedang bermain sepeda di depan rumahnya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Minggu (21/2/2021).



Namun, kata Kapolrestabes Palembang , aksi kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Berbekal rekaman CCTV yang viral tersebut pelaku berhasil diidentifikasi petugas.

Lalu, kata dia, Korban yang terlebih dahulu ditemukan oleh warga dengan kondisi mata tertutup dan tangan terikat berhasil diselamatkan warga.

“Modus yang dilakukan kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda dimana pelaku Tono ini berperan menculik korban. Setelah korban berhasil diculik oleh Tono, pelaku Tri langsung menyambut korban dan menyekapnya di sebuah rumah kosong,” ungkap Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.

Namun melihat situasi yang viral di medsos dan media cetak dan eletronik, pelaku Tri langsung menyerahkan korban dengan kondisi mata tertutup dan tangan terikat dengan dalih korban ditemukan di Jalan Nordin Panji, Sukarame Palembang.

“Polisi yang tak mau terkecoh oleh pelaku langsung melakukan penyelidikan. Alhasil kurang dari satu kali 24 jam pelaku berhasil di ringkus petugas di persembunyianya masing masing,” timpalnya.

Baca juga: Bocah Perempuan Nyaris Jadi Korban Penculikan Saat Main di Halaman Rumah


Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan pakaian pelaku saat digunakan untuk menjalan aksinya.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2651 seconds (0.1#10.140)