Dewan Minta Dugaan Penyerobotan Fasum di Tello Segera Diselesaikan
Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, pemkot harus lebih cerdas ke depannya dalam menjaga asetnya, jangan sampai aset pemerintah kota kian menyusut diserobot oleh masyarakat.
Kepala Bidan Aset BPKAD Muhammad Rahmat Azis membenarkan kepemilikan aset tersebut. Kata dia aset itu sebelumnya diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau sejak 1992.
Baca Juga: Penghuni Apartemen Royal Adukan Pihak Pengembang ke DPRD Makassar
Hingga kemudian berperkara pada 2014. Pihaknya juga sudah berulang kali menyelami kasus tersebut. Hanya saja tindakan teknis di lapangan sangat minim.
"Ketika ada RDP beberapa tahun lalu, tugas-tugas SKPD terkait misalnya tata ruang berdasarkan rekomendasi dewan itu ada penghentian. Perizinan diperintahkan untuk cabut izin, kalau ada perpanjangan maka jangan dikasi. Kita di aset hanya sajikan data, tidak ada tugas teknis di lapangan. Tanggung jawab pengelolaannya itu ada di Kecamatan juga," katanya.
Rahmat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil gugatan yang akan dilayangkan nantinya. Jika memang keputusan pengadilan memenangkan penggugat maka aset tersebut dapat dihapuskan.
Kepala Bidan Aset BPKAD Muhammad Rahmat Azis membenarkan kepemilikan aset tersebut. Kata dia aset itu sebelumnya diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau sejak 1992.
Baca Juga: Penghuni Apartemen Royal Adukan Pihak Pengembang ke DPRD Makassar
Hingga kemudian berperkara pada 2014. Pihaknya juga sudah berulang kali menyelami kasus tersebut. Hanya saja tindakan teknis di lapangan sangat minim.
"Ketika ada RDP beberapa tahun lalu, tugas-tugas SKPD terkait misalnya tata ruang berdasarkan rekomendasi dewan itu ada penghentian. Perizinan diperintahkan untuk cabut izin, kalau ada perpanjangan maka jangan dikasi. Kita di aset hanya sajikan data, tidak ada tugas teknis di lapangan. Tanggung jawab pengelolaannya itu ada di Kecamatan juga," katanya.
Rahmat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil gugatan yang akan dilayangkan nantinya. Jika memang keputusan pengadilan memenangkan penggugat maka aset tersebut dapat dihapuskan.
(agn)
Lihat Juga :