Curi Bonsai, Warga Sleman Ini Malah Menjualnya di Facebook Rp7 Juta
Jum'at, 17 April 2020 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Dari pemeriksaan, karena sudah saling kenal SH mengetahui situasi rumah Jony, sehingga dengan mudah mengambil dan membawa kabur tanaman bonsai. SH datang ke rumah Jony, Minggu (5/4/2020) pukul04.00 WIB, dengan sepeda motor AB 4472 KU. Sesampainya di rumah itu setelah memastikan situasi aman, ia langsung mengambil lima tanaman bonsai dengan cara mencabutnya. Tanaman bonsai itu lalu ditawarkan Rp7 juta melalui Facebook.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari catatat kepolisian, SH merupakan residivis dalam kasus pencurian dan keluar penjara tahun 2013," katanya.
SH dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancanam hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari catatat kepolisian, SH merupakan residivis dalam kasus pencurian dan keluar penjara tahun 2013," katanya.
SH dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancanam hukuman tujuh tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :