Curi Bonsai, Warga Sleman Ini Malah Menjualnya di Facebook Rp7 Juta

Jum'at, 17 April 2020 - 21:19 WIB
loading...
Curi Bonsai, Warga Sleman Ini Malah Menjualnya di Facebook Rp7 Juta
Petugas menunjukkan tersangka (tengah) dan barang bukti tanaman bonsai yang dicuri di Mapolsek Ngemplak, Sleman, Jumat (17/4/2020). Foto/Dok Polsek Ngemplak
A A A
SLEMAN - Pernah mendekam di penjara tidak membuat warga Kowang, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, SH (50) kapok. Residivis kasus pencurian ini kembali melakukan tindak pidana yang sama. Dia mencuri lima tanaman bonsai milik warga Grogolan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.

Atas perbuatannya, SH kini mendekam di tahanan Mapolsek Ngemplak. Petugas juga mengamankan barang bukti tanaman bonsai yang dicuri dan sepeda motor AB 4472 KU milik SH yang digunakan sarana untuk mencuri.

Kapolsek Ngemplak, Sleman, Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan, kasus berawal ketika warga Grogolan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Jony Efendi (57), kehilangan lima tanaman bonsainya, Minggu (5/4/2020). Pada Kamis (16/4/2020), dia mendapat informasi dari temannya sesama penghobi bonsai bahwa tanaman bonsainya yang hilang diunggah oleh SH di Facebook. Tanaman kerdil itu ditawarkan seharga Rp7 juta.

SH dulu pernah satu komunitas bonsai dengan Jony Efendi. Karena sudah mengenal, Jony kemudian mendatangi rumah SH untuk memastikan kebenaran info tersebut. Saat dicek tenyata benar, SH pun mengakui bahwa tanaman bonsai itu milik Jony. Selanjutnya Jony melapor ke Polsek Ngemplak, Kamis (16/4/2020) pukul 21.00 WIB.

"Saat melapor, SH juga diajak bersama tanaman bonsai sebagai barang bukti," kata Wiwik, Jumat (17/4/2020).

Dari pemeriksaan, karena sudah saling kenal SH mengetahui situasi rumah Jony, sehingga dengan mudah mengambil dan membawa kabur tanaman bonsai. SH datang ke rumah Jony, Minggu (5/4/2020) pukul04.00 WIB, dengan sepeda motor AB 4472 KU. Sesampainya di rumah itu setelah memastikan situasi aman, ia langsung mengambil lima tanaman bonsai dengan cara mencabutnya. Tanaman bonsai itu lalu ditawarkan Rp7 juta melalui Facebook.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari catatat kepolisian, SH merupakan residivis dalam kasus pencurian dan keluar penjara tahun 2013," katanya.

SH dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancanam hukuman tujuh tahun penjara.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5169 seconds (0.1#10.140)