Terlibat Perampokan, Kades Desa Tanjung Menang Mesuji Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MESUJI - Oknum Kepala Desa Tanjung Menang, Debiyanto (35) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Mesuji, Lampung karena terlibat kasus perampokan. Sang kades ditangkap bersama tiga komplotannya yaitu Prayogi bin Efendi (25); Erta Nadi (35) dan Gunawan (20) semuanya merupakan warga Mesuji, Lampung.
Oknum Kades dan tiga rekannya ditangkap Rabu 15 April 2020 karena terlibat perampokan bersenjata api terhadap Rumini binti Supono di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. (Baca: Aksi Siswa SD Sumbang Tabungan untuk Covid-19 Bikin Terharu Wali Kota)
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan polisi dari seorang warga bos lapak jual beli hasil bumi yang menjadi korban perampokan di wilayah hukum Polres Mesuji dan mengalami kerugian Rp50 juta. Laporan Polisinya bernomor : LP/ B- 66 / III / 2020 /Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Tanjung Raya / Subsektor Mesuji Timur. tentang pencurian dengan kekerasan.
“Anggota Tekab 308 berhasil meringkus dan mengamankan pelaku pertama atas nama Prayogi di sebuah kafe dan pelaku lainnya diamankan di rumah masing masing di Kabupaten Mesuji Lampung. Selain mengamankan tersangka Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Avanza, sepeda motor jenis KLX, senpi rakitan dan ponsel, “ kata Kapolres, Jumat (17/4/2020).
Komplotan perampok ini, kata Kapolres, diketahui sudah lima kali melakukan aksi jahatnya di Kabupaten Mesuji Lampung.“Para tersangka langsung dijebloskan sel tahanan Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut dan diancam hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Oknum Kades dan tiga rekannya ditangkap Rabu 15 April 2020 karena terlibat perampokan bersenjata api terhadap Rumini binti Supono di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. (Baca: Aksi Siswa SD Sumbang Tabungan untuk Covid-19 Bikin Terharu Wali Kota)
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan polisi dari seorang warga bos lapak jual beli hasil bumi yang menjadi korban perampokan di wilayah hukum Polres Mesuji dan mengalami kerugian Rp50 juta. Laporan Polisinya bernomor : LP/ B- 66 / III / 2020 /Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Tanjung Raya / Subsektor Mesuji Timur. tentang pencurian dengan kekerasan.
“Anggota Tekab 308 berhasil meringkus dan mengamankan pelaku pertama atas nama Prayogi di sebuah kafe dan pelaku lainnya diamankan di rumah masing masing di Kabupaten Mesuji Lampung. Selain mengamankan tersangka Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Avanza, sepeda motor jenis KLX, senpi rakitan dan ponsel, “ kata Kapolres, Jumat (17/4/2020).
Komplotan perampok ini, kata Kapolres, diketahui sudah lima kali melakukan aksi jahatnya di Kabupaten Mesuji Lampung.“Para tersangka langsung dijebloskan sel tahanan Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut dan diancam hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)