Merampok di Rumah Dosen, Kakak Beradik Ditembak
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Barang hasil curian, digunakan untuk berfoya-foya usai dijual ke penadah. Polisi masih memburu pelaku lain yang dicurigai tergabung dalam jaringan ini.
Baca juga: Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap
Lebih lanjut kata Agus, dalam upaya pengembangan mencari barang bukti kedua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan berupaya kabur saat ditangkap. "Lelaki RA dilumpuhkan di bagian kaki kanan sebanyak tiga peluru, kaki kiri satu. Sedang HA di kaki kiri sebanyak dua peluru," ungkapnya.Kini keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Makassar bersama sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Kita jerat pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, 3e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap
Lebih lanjut kata Agus, dalam upaya pengembangan mencari barang bukti kedua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan berupaya kabur saat ditangkap. "Lelaki RA dilumpuhkan di bagian kaki kanan sebanyak tiga peluru, kaki kiri satu. Sedang HA di kaki kiri sebanyak dua peluru," ungkapnya.Kini keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Makassar bersama sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Kita jerat pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, 3e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :