Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:27 WIB
loading...
Penyidik Kejari Konawe, menahan dua tersangka kasus korupsi dana desa. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A
A
A
KENDARI - Penyidik Kejari Konawe, menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dana pelatihan untuk desa. Penahanan dilakukan, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama delapan jam, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara
Kedua tersangka yakni AM, dan A, diduga melakukan korupsi dana pelatihan sistem keuangan desa di di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
AM merupakan Ketua Sentra Diklat Nasional, yang merupakan penanggung jawab pihak ketiga. Sedangkan A, merupakan staf di DPMD Kabupaten Konawe Kepulauan . Baca juga: Gugatan di MK Gugur, Hari Ini Bobby Nasution Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, meski telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan . "Kemungkinan masih ada tersangka lain," tegasnya.
Baca juga: Janda Seksi di Blitar yang Siap Jadi Bonus Penjualan Asetnya, 20 Tahun Hidup di Hongkong
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM dan A langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Konawe . Keduanya dikirim ke Rutan Kelas II B Unaaha, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara
Kedua tersangka yakni AM, dan A, diduga melakukan korupsi dana pelatihan sistem keuangan desa di di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
AM merupakan Ketua Sentra Diklat Nasional, yang merupakan penanggung jawab pihak ketiga. Sedangkan A, merupakan staf di DPMD Kabupaten Konawe Kepulauan . Baca juga: Gugatan di MK Gugur, Hari Ini Bobby Nasution Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, meski telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan . "Kemungkinan masih ada tersangka lain," tegasnya.
Baca juga: Janda Seksi di Blitar yang Siap Jadi Bonus Penjualan Asetnya, 20 Tahun Hidup di Hongkong
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM dan A langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Konawe . Keduanya dikirim ke Rutan Kelas II B Unaaha, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
(eyt)
Lihat Juga :