Polres Jayapura Temukan Ladang Ganja di Dosay, Sentani Barat

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:41 WIB
loading...
Polres Jayapura Temukan Ladang Ganja di Dosay, Sentani Barat
Polres Jayapura menemukan ladang ganja seluas 30 meter persergi milik tersangka EMK (22) di Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura. Foto SINDOnews
A A A
JAYAPURA - Polres Jayapura menemukan ladang ganja milik tersangka EMK (22) di Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura. Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, didampingi Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, Kasubbag Humas Iptu Iwan dan Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak menyampaikan bahwa penemuan kebun ganja tersebut berawal informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba.

Dengan berbekal informasi itu, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba dan Polsek Sentani Barat langsung menuju lokasi. "Tim berhasil mendapati ladang ganja seluas kurang lebih 30 meter persegi. Juga pelaku atau pemilik ladang berinisial EMK (22), yang berada di Kampung Dosay Sentani Barat, ditemukan kemarin Rabu, 17 Februari 2021 sore" ungkap Kapolres.

Ladang ganja tersebut, lanjutnya, berjarak kurang lebih 2,5 kilometer dari jalan raya. Motif dari penanaman ganja ini adalah untuk kebutuhan pribadi. "Pelaku mengakui menanam ganja-ganja tersebut sejak Januari awal tahun ini. Dari bibit yang diperoleh kemudian ditanami. Untuk barang bukti, tim berhasil mengamankan tanaman ganja yang tingginya kurang lebih 1 hingga 1,5 meter. Ada 71 batang pohon berbagai ukuran," katanya.

EMK (22) yang juga resedivis kasus yang sama di Kabupaten Kerom, saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tutup Kapolres Jayapura.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)