Soal Aisha Wedding, Pakar Keluarga: Kesiapan Usia Sangat Penting dalam Pernikahan
Kamis, 18 Februari 2021 - 02:56 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan jika tidak paham akan hal tersebut maka akan memicu konflik dalam keluarga dan berujung pada perceraian. "Mengingat beberapa permasalahan yang ditemukan pada pernikahan anak, maka sebaiknya pernikahan disiapkan dengan baik untuk mencapai tujuan yaitu keluarga bahagia,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu faktor penting yang harus dipersiapkan untuk memasuki pernikahan adalah usia menikah. Bagaimanapun, persiapan usia sangat penting karena terkait dengan kematangan fisik, mental, emosi dan ekonomi. Khusus bagi para perempuan, persiapan usia juga berkaitan dengan kesiapan kehamilan dan kesiapan menerima kehadiran bayi yang dilahirkan. Ketidaksiapan usia saat menikah atau dikenal dengan pernikahan anak masih banyak terjadi di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2000) menyebut prevalensi perkawinan anak pada 2018 adalah 11.21% atau lebih dari 1 juta perempuan berusia 20-24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Sebanyak 0,56% perempuan usia 20-24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 15 tahun. Pernikahan anak yang disertai dengan kurangnya persiapan akan menimbulkan tugas-tugas dalam kehidupan keluarga kurang berjalan dengan baik dan rendahnya kepuasan pernikahan sehingga memiliki risiko perceraian yang lebih besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan anak memiliki kesiapan menikah yang rendah, terutama kesiapan finansial, mental, intelektual dan kesiapan kehidupan berkeluarga.
Pelaku pernikahan anak pada umumnya memiliki pendidikan rendah yang berdampak pada pendapatan yang diterima, bahkan ada juga yang belum memiliki sumber pendapatan, yang akan berdampak pada rendahnya kepuasan pernikahan.
Menurutnya, salah satu faktor penting yang harus dipersiapkan untuk memasuki pernikahan adalah usia menikah. Bagaimanapun, persiapan usia sangat penting karena terkait dengan kematangan fisik, mental, emosi dan ekonomi. Khusus bagi para perempuan, persiapan usia juga berkaitan dengan kesiapan kehamilan dan kesiapan menerima kehadiran bayi yang dilahirkan. Ketidaksiapan usia saat menikah atau dikenal dengan pernikahan anak masih banyak terjadi di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2000) menyebut prevalensi perkawinan anak pada 2018 adalah 11.21% atau lebih dari 1 juta perempuan berusia 20-24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Sebanyak 0,56% perempuan usia 20-24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 15 tahun. Pernikahan anak yang disertai dengan kurangnya persiapan akan menimbulkan tugas-tugas dalam kehidupan keluarga kurang berjalan dengan baik dan rendahnya kepuasan pernikahan sehingga memiliki risiko perceraian yang lebih besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan anak memiliki kesiapan menikah yang rendah, terutama kesiapan finansial, mental, intelektual dan kesiapan kehidupan berkeluarga.
Pelaku pernikahan anak pada umumnya memiliki pendidikan rendah yang berdampak pada pendapatan yang diterima, bahkan ada juga yang belum memiliki sumber pendapatan, yang akan berdampak pada rendahnya kepuasan pernikahan.
(cip)
Lihat Juga :