Soal Aisha Wedding, Pakar Keluarga: Kesiapan Usia Sangat Penting dalam Pernikahan

Kamis, 18 Februari 2021 - 02:56 WIB
loading...
Soal Aisha Wedding,...
Ketua Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (IKK-Fema) IPB University Tin Herawati, menekankan pentingnya usia pernikahan untuk memasuki gerbang pernikahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (IKK-Fema) IPB University Tin Herawati, mengatakan untuk memasuki gerbang pernikahan, seseorang harus mampu memperoleh sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga. Hal itu diungkapkan Tin Herawati menanggapihebohnya Aisha Wedding yang mengampanyekan menikah dini di usia yang sangat belia.

"Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan muncul permasalahan dalam kehidupan keluarga yang berujung pada perceraian," ungkapnya. Baca juga: Aisha Weddings Dilaporkan Karena Melanggar UU Perlindungan Anak

Menurutnya, usia pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. "Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak," ungkapnya. Baca juga: Diduga Ada Propaganda di Balik Aisha Weddings, Polri Diminta Investigasi

Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak adalah rendahnya pengetahuan orang tua, kondisi ekonomi, budaya, dan kehamilan di luar nikah akibat seks bebas. “Kesiapan mental yang rendah pada pernikahan anak biasanya dihadapkan pada ketidaksiapan menghadapi situasi setelah menikah, termasuk tidak siap dalam mengasuh anak yang dilahirkannya,” ujarya. Baca juga: Kemenag: Nikah Diusia 12 Tahun Langgar UU, Bisa Dijerat Hukum

Selanjutnya Tin Herawati menjelaskan bahwa kesiapan mental sangat penting untuk mempersiapkan kemungkinan yang terjadi dan mengantisipasi risiko dalam kehidupan pernikahan. "Jika tidak memiliki kesiapan mental maka akan tertekan dan stres ketika menghadapi permasalahan pernikahan," katanya.

Kemudian, dia menambahkan, rendahnya kesiapan intelektual pada pernikahan anak ditunjukkan dengan belum optimalnya mempersiapkan pengetahuan dan informasi terkait kehidupan pernikahan, cara merawat kehamilan, mengasuh anak dan mengelola keuangan. "Dengan kesiapan intelektual yang baik, menurutnya, maka semakin banyak pengetahuan dan informasi yang diperoleh yang dapat membantu mengatasi permasalahan atau hambatan," ungkapnya.

Jika tidak memiliki kesiapan intelektual maka akan menyebabkan kesalahan dalam memecahkan masalah yang dapat memicu pertengkaran. “Dengan rendahnya kesiapan dalam kehidupan berkeluarga, pada umumnya pelaku pernikahan anak belum memahami tentang kehidupan keluarga. Termasuk tidak paham dalam melaksanakan fungsi, peran dan tugas dalam kehidupan berkeluarga," tegasnya.

Ia menambahkan jika tidak paham akan hal tersebut maka akan memicu konflik dalam keluarga dan berujung pada perceraian. "Mengingat beberapa permasalahan yang ditemukan pada pernikahan anak, maka sebaiknya pernikahan disiapkan dengan baik untuk mencapai tujuan yaitu keluarga bahagia,” imbuhnya.

Menurutnya, salah satu faktor penting yang harus dipersiapkan untuk memasuki pernikahan adalah usia menikah. Bagaimanapun, persiapan usia sangat penting karena terkait dengan kematangan fisik, mental, emosi dan ekonomi. Khusus bagi para perempuan, persiapan usia juga berkaitan dengan kesiapan kehamilan dan kesiapan menerima kehadiran bayi yang dilahirkan. Ketidaksiapan usia saat menikah atau dikenal dengan pernikahan anak masih banyak terjadi di Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2000) menyebut prevalensi perkawinan anak pada 2018 adalah 11.21% atau lebih dari 1 juta perempuan berusia 20-24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Sebanyak 0,56% perempuan usia 20-24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 15 tahun. Pernikahan anak yang disertai dengan kurangnya persiapan akan menimbulkan tugas-tugas dalam kehidupan keluarga kurang berjalan dengan baik dan rendahnya kepuasan pernikahan sehingga memiliki risiko perceraian yang lebih besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan anak memiliki kesiapan menikah yang rendah, terutama kesiapan finansial, mental, intelektual dan kesiapan kehidupan berkeluarga.

Pelaku pernikahan anak pada umumnya memiliki pendidikan rendah yang berdampak pada pendapatan yang diterima, bahkan ada juga yang belum memiliki sumber pendapatan, yang akan berdampak pada rendahnya kepuasan pernikahan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Simak 3 Hal Penting...
Simak 3 Hal Penting Berkendara Aman Bersama Keluarga Saat Mudik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved