Soal Aisha Wedding, Pakar Keluarga: Kesiapan Usia Sangat Penting dalam Pernikahan
Kamis, 18 Februari 2021 - 02:56 WIB
loading...
Ketua Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (IKK-Fema) IPB University Tin Herawati, menekankan pentingnya usia pernikahan untuk memasuki gerbang pernikahan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (IKK-Fema) IPB University Tin Herawati, mengatakan untuk memasuki gerbang pernikahan, seseorang harus mampu memperoleh sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga. Hal itu diungkapkan Tin Herawati menanggapihebohnya Aisha Wedding yang mengampanyekan menikah dini di usia yang sangat belia.
"Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan muncul permasalahan dalam kehidupan keluarga yang berujung pada perceraian," ungkapnya. Baca juga: Aisha Weddings Dilaporkan Karena Melanggar UU Perlindungan Anak
Menurutnya, usia pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. "Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak," ungkapnya. Baca juga: Diduga Ada Propaganda di Balik Aisha Weddings, Polri Diminta Investigasi
Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak adalah rendahnya pengetahuan orang tua, kondisi ekonomi, budaya, dan kehamilan di luar nikah akibat seks bebas. “Kesiapan mental yang rendah pada pernikahan anak biasanya dihadapkan pada ketidaksiapan menghadapi situasi setelah menikah, termasuk tidak siap dalam mengasuh anak yang dilahirkannya,” ujarya. Baca juga: Kemenag: Nikah Diusia 12 Tahun Langgar UU, Bisa Dijerat Hukum
Selanjutnya Tin Herawati menjelaskan bahwa kesiapan mental sangat penting untuk mempersiapkan kemungkinan yang terjadi dan mengantisipasi risiko dalam kehidupan pernikahan. "Jika tidak memiliki kesiapan mental maka akan tertekan dan stres ketika menghadapi permasalahan pernikahan," katanya.
Kemudian, dia menambahkan, rendahnya kesiapan intelektual pada pernikahan anak ditunjukkan dengan belum optimalnya mempersiapkan pengetahuan dan informasi terkait kehidupan pernikahan, cara merawat kehamilan, mengasuh anak dan mengelola keuangan. "Dengan kesiapan intelektual yang baik, menurutnya, maka semakin banyak pengetahuan dan informasi yang diperoleh yang dapat membantu mengatasi permasalahan atau hambatan," ungkapnya.
Jika tidak memiliki kesiapan intelektual maka akan menyebabkan kesalahan dalam memecahkan masalah yang dapat memicu pertengkaran. “Dengan rendahnya kesiapan dalam kehidupan berkeluarga, pada umumnya pelaku pernikahan anak belum memahami tentang kehidupan keluarga. Termasuk tidak paham dalam melaksanakan fungsi, peran dan tugas dalam kehidupan berkeluarga," tegasnya.
"Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan muncul permasalahan dalam kehidupan keluarga yang berujung pada perceraian," ungkapnya. Baca juga: Aisha Weddings Dilaporkan Karena Melanggar UU Perlindungan Anak
Menurutnya, usia pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. "Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak," ungkapnya. Baca juga: Diduga Ada Propaganda di Balik Aisha Weddings, Polri Diminta Investigasi
Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak adalah rendahnya pengetahuan orang tua, kondisi ekonomi, budaya, dan kehamilan di luar nikah akibat seks bebas. “Kesiapan mental yang rendah pada pernikahan anak biasanya dihadapkan pada ketidaksiapan menghadapi situasi setelah menikah, termasuk tidak siap dalam mengasuh anak yang dilahirkannya,” ujarya. Baca juga: Kemenag: Nikah Diusia 12 Tahun Langgar UU, Bisa Dijerat Hukum
Selanjutnya Tin Herawati menjelaskan bahwa kesiapan mental sangat penting untuk mempersiapkan kemungkinan yang terjadi dan mengantisipasi risiko dalam kehidupan pernikahan. "Jika tidak memiliki kesiapan mental maka akan tertekan dan stres ketika menghadapi permasalahan pernikahan," katanya.
Kemudian, dia menambahkan, rendahnya kesiapan intelektual pada pernikahan anak ditunjukkan dengan belum optimalnya mempersiapkan pengetahuan dan informasi terkait kehidupan pernikahan, cara merawat kehamilan, mengasuh anak dan mengelola keuangan. "Dengan kesiapan intelektual yang baik, menurutnya, maka semakin banyak pengetahuan dan informasi yang diperoleh yang dapat membantu mengatasi permasalahan atau hambatan," ungkapnya.
Jika tidak memiliki kesiapan intelektual maka akan menyebabkan kesalahan dalam memecahkan masalah yang dapat memicu pertengkaran. “Dengan rendahnya kesiapan dalam kehidupan berkeluarga, pada umumnya pelaku pernikahan anak belum memahami tentang kehidupan keluarga. Termasuk tidak paham dalam melaksanakan fungsi, peran dan tugas dalam kehidupan berkeluarga," tegasnya.
Lihat Juga :