Soal Aisha Wedding, Pakar Keluarga: Kesiapan Usia Sangat Penting dalam Pernikahan

Kamis, 18 Februari 2021 - 02:56 WIB
loading...
Soal Aisha Wedding,...
Ketua Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (IKK-Fema) IPB University Tin Herawati, menekankan pentingnya usia pernikahan untuk memasuki gerbang pernikahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (IKK-Fema) IPB University Tin Herawati, mengatakan untuk memasuki gerbang pernikahan, seseorang harus mampu memperoleh sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga. Hal itu diungkapkan Tin Herawati menanggapihebohnya Aisha Wedding yang mengampanyekan menikah dini di usia yang sangat belia.

"Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan muncul permasalahan dalam kehidupan keluarga yang berujung pada perceraian," ungkapnya. Baca juga: Aisha Weddings Dilaporkan Karena Melanggar UU Perlindungan Anak

Menurutnya, usia pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. "Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak," ungkapnya. Baca juga: Diduga Ada Propaganda di Balik Aisha Weddings, Polri Diminta Investigasi

Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak adalah rendahnya pengetahuan orang tua, kondisi ekonomi, budaya, dan kehamilan di luar nikah akibat seks bebas. “Kesiapan mental yang rendah pada pernikahan anak biasanya dihadapkan pada ketidaksiapan menghadapi situasi setelah menikah, termasuk tidak siap dalam mengasuh anak yang dilahirkannya,” ujarya. Baca juga: Kemenag: Nikah Diusia 12 Tahun Langgar UU, Bisa Dijerat Hukum

Selanjutnya Tin Herawati menjelaskan bahwa kesiapan mental sangat penting untuk mempersiapkan kemungkinan yang terjadi dan mengantisipasi risiko dalam kehidupan pernikahan. "Jika tidak memiliki kesiapan mental maka akan tertekan dan stres ketika menghadapi permasalahan pernikahan," katanya.

Kemudian, dia menambahkan, rendahnya kesiapan intelektual pada pernikahan anak ditunjukkan dengan belum optimalnya mempersiapkan pengetahuan dan informasi terkait kehidupan pernikahan, cara merawat kehamilan, mengasuh anak dan mengelola keuangan. "Dengan kesiapan intelektual yang baik, menurutnya, maka semakin banyak pengetahuan dan informasi yang diperoleh yang dapat membantu mengatasi permasalahan atau hambatan," ungkapnya.

Jika tidak memiliki kesiapan intelektual maka akan menyebabkan kesalahan dalam memecahkan masalah yang dapat memicu pertengkaran. “Dengan rendahnya kesiapan dalam kehidupan berkeluarga, pada umumnya pelaku pernikahan anak belum memahami tentang kehidupan keluarga. Termasuk tidak paham dalam melaksanakan fungsi, peran dan tugas dalam kehidupan berkeluarga," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Rekomendasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
3 Fakta Tentara Israel...
3 Fakta Tentara Israel Sangat Lemah dalam Pertempuran Jarak Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved