Pakar: Galon Guna Ulang Aman, Air Bukan Pelarut BPA
Rabu, 17 Februari 2021 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
Begitu juga jika diletakkan di dispenser, tidak akan terjadi migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam kemasan galon guna ulang. “Tapi sering disalahmengertikan bahwa galon akan melepaskan BPA karena air panas yang keluar dari dispenser itu. Itu yang panas adalah air yang keluar dari dispensernya bukan air yang ada dalam galonnya. Jadi galonnya sendiri tidak panas sehingga tidak akan melepas BPA ke dalam air. Artinya, air kemasan galon guna ulang itu tetap aman meskipun menggunakan dispenser,” kata Eko.
Jika ditanya apakah BPA itu berbahaya, kata Eko, dalam jumlah besar iya. Tapi kalau BPA itu ada di kemasan, untuk bisa masuk ke tubuh manusia, dia harus terlepas dulu dari kemasannya atau bermigrasi. Kalau di Indonesia, untuk menghitung berapa batas aman BPA itu jika terlepas dari kemasan dan masuk ke tubuh manusia, itu adalah tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Eko, berbicara mengenai air minum kemasan, untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.
“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman,” tutur Eko.
Pada prinsipnya, kata Eko, BPOM juga memiliki Tolerable Daily Impact untuk menentukan yang bisa ditoleransi tubuh itu berapa kadarnya. Menurut dia, jika Otoritas pangan Indonesia sudah mengalkulasi batas aman BPA dalam kemasan pangan, seharusnya masyarakat sudah tidak perlu kawatir lagi untuk menggunakannya.
Jika ditanya apakah BPA itu berbahaya, kata Eko, dalam jumlah besar iya. Tapi kalau BPA itu ada di kemasan, untuk bisa masuk ke tubuh manusia, dia harus terlepas dulu dari kemasannya atau bermigrasi. Kalau di Indonesia, untuk menghitung berapa batas aman BPA itu jika terlepas dari kemasan dan masuk ke tubuh manusia, itu adalah tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Eko, berbicara mengenai air minum kemasan, untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.
“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman,” tutur Eko.
Pada prinsipnya, kata Eko, BPOM juga memiliki Tolerable Daily Impact untuk menentukan yang bisa ditoleransi tubuh itu berapa kadarnya. Menurut dia, jika Otoritas pangan Indonesia sudah mengalkulasi batas aman BPA dalam kemasan pangan, seharusnya masyarakat sudah tidak perlu kawatir lagi untuk menggunakannya.
Lihat Juga :