Ini Aturan Lengkap Perpanjangan Ganjil Genap di Kota Bogor saat Akhir Pekan
Selasa, 16 Februari 2021 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
“Tanggal 6 Februari angkanya 187 per hari, kemarin tanggal 15 Februari angkanya 105 per hari. Jadi ini penurunan yang signifikan sepanjang masa pandemi di Kota Bogor. Bahkan, keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) dari tadinya 82 persen, sekarang di angka 48 persen. Sudah di bawah standar WHO yang 60 persen maksimal. Jadi sangat baik,” tambahnya.
Menurut dia, perpanjangan ganjil genap dua pekan ke depan ini juga harus dicari titik temu antara dimensi kesehatan dan juga dimensi ekonomi yang perlu diperhatikan.
Baca juga: DKI Apresiasi Ganjil Genap di Bogor, Bima Arya: Karena Berdampak Kurangi Lonjakan Covid-19
“Namun, beberapa data juga tadi dilakukan pembahasan bersama Forkopimda, ada penurunan di bidang ekonomi. Tingkat hunian hotel, kunjungan ke rumah makan, kafe, mall, pasar cukup menurun. Artinya dengan ganjil genap pukul 09.00 - 18.00 WIB masih memungkinkan untuk aktivitas ekonomi berjalan,” ungkap Bima.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan pihaknya masih menggunakan pola ganjil genap seperti sebelumnya dengan 6 pos sekat dan 5 check point serta 1 tim crowd free road.
“Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran UU Lalu Lintas, tapi tentang protokol kesehatan. Kecuali bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid kemudian mengulangi kembali, maka kami akan mempertimbangkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” jelasnya.
Menurut dia, perpanjangan ganjil genap dua pekan ke depan ini juga harus dicari titik temu antara dimensi kesehatan dan juga dimensi ekonomi yang perlu diperhatikan.
Baca juga: DKI Apresiasi Ganjil Genap di Bogor, Bima Arya: Karena Berdampak Kurangi Lonjakan Covid-19
“Namun, beberapa data juga tadi dilakukan pembahasan bersama Forkopimda, ada penurunan di bidang ekonomi. Tingkat hunian hotel, kunjungan ke rumah makan, kafe, mall, pasar cukup menurun. Artinya dengan ganjil genap pukul 09.00 - 18.00 WIB masih memungkinkan untuk aktivitas ekonomi berjalan,” ungkap Bima.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan pihaknya masih menggunakan pola ganjil genap seperti sebelumnya dengan 6 pos sekat dan 5 check point serta 1 tim crowd free road.
“Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran UU Lalu Lintas, tapi tentang protokol kesehatan. Kecuali bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid kemudian mengulangi kembali, maka kami akan mempertimbangkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” jelasnya.
(jon)
Lihat Juga :