Sidang Kebakaran Kejagung: Hakim Cecar Satpam yang Tak Tahu Kantor Sedang Direnovasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Saksi pertama menyebutkan kalau dia hanya menjaga keamanan di bagian luarnya saja, tidak sampai ke dalam ruangan gedung utama. Selain itu, dia hanya tahu para pekerja melakukan renovasi berdasarkan petugas jaga yang sebelumnya dia gantikan.
Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman
Adapun persidangan pada hari ini digelar sore hingga selesai pukul 20.30 WIB. Sidang lantas ditunda pada Senin, 22 Februari 2021.
Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 terdakwa yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman
Adapun persidangan pada hari ini digelar sore hingga selesai pukul 20.30 WIB. Sidang lantas ditunda pada Senin, 22 Februari 2021.
Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 terdakwa yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(jon)
Lihat Juga :