Sidang Kebakaran Kejagung: Hakim Cecar Satpam yang Tak Tahu Kantor Sedang Direnovasi

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:03 WIB
loading...
Sidang Kebakaran Kejagung:...
PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021) kembali menggelar sidang kasus kelalaian hingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021) kembali menggelar sidang kasus kelalaian hingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar . Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Di persidangan, tiga saksi yang dihadirkan JPU itu dicecar oleh majelis hakim yang mana hakimnya diketuai oleh Elfian.
Baca juga: Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Didakwa Pasal Kelalaian

Ada tiga saksi yang dihadirkan, pertama saksi bernama Rifki Ferdy Langi selaku petugas keamanan Kejagung. Kedua, saksi bernama Mardi dan saksi ketiga bernama Marhabah selaku tukang renovasi yang mengerjakan plafon dan pergantian lampu di lantai dasar Gedung Utama Kejagung.

Hakim Elfian mencecar saksi Langi selaku petugas keamanan Kejagung, khususnya tentang kondisi kantor Gedung Utama Kejagung. Padahal, Langi merupakan penjaga keamanan, namun tak tahu kondisi keamanan gedung tersebut. Apalagi tentang waktu para pekerja itu memulai pekerjaannya hingga selesai bekerja.

"Kan keamanan masa keamanan tak tahu keadaan kantor itu gimana sebenarnya. Masa keamanan tak tahu kantor direnov," kata Elfian di ruang sidang, Selasa (16/2/2021).

Saksi pertama menyebutkan kalau dia hanya menjaga keamanan di bagian luarnya saja, tidak sampai ke dalam ruangan gedung utama. Selain itu, dia hanya tahu para pekerja melakukan renovasi berdasarkan petugas jaga yang sebelumnya dia gantikan.
Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman

Adapun persidangan pada hari ini digelar sore hingga selesai pukul 20.30 WIB. Sidang lantas ditunda pada Senin, 22 Februari 2021.

Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 terdakwa yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Rekomendasi
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved