Gelar Perkara Kasus Kerumunan Balaikota Tunggu Pemeriksaan Saksi
Selasa, 16 Februari 2021 - 20:51 WIB
loading...
Proses gelar perkara terkait kasus kerumunan di Balaikota Makassar tunggu pemeriksaan saksi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Agenda gelar perkara kasus kerumunan aksi unjuk rasa oleh sejumlah pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar, belum bisa dipastikan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar .
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi, secara bertahap. Namun dia tidak menjabarkan berapa saksi yang diperiksa. Ihwal agenda gelar perkara disebutkan mengikut dengan selesainya pemeriksaan.
"Belum (gelar perkara). Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah pemeriksaan baru kita bisa tentukan. Tidak ada kendala, semuanya tetap berjalan (penyelidikannya). Tidak bisa kita andai-andai (kapan) gelar perkaranya. Mungkin masih ada tambahan saksi," kata Supriady, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
Sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul pihaknya bakal menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, praktis tersangka juga ditetapkan melalui gelar perkara. Setelah hasil penyidikan untuk pengumpulan bukti dinyatakan rampung.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi, secara bertahap. Namun dia tidak menjabarkan berapa saksi yang diperiksa. Ihwal agenda gelar perkara disebutkan mengikut dengan selesainya pemeriksaan.
"Belum (gelar perkara). Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah pemeriksaan baru kita bisa tentukan. Tidak ada kendala, semuanya tetap berjalan (penyelidikannya). Tidak bisa kita andai-andai (kapan) gelar perkaranya. Mungkin masih ada tambahan saksi," kata Supriady, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
Sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul pihaknya bakal menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, praktis tersangka juga ditetapkan melalui gelar perkara. Setelah hasil penyidikan untuk pengumpulan bukti dinyatakan rampung.
Lihat Juga :