Pria Pemukul Anak hingga Bibir Robek Ditangkap, Ternyata Ayah Angkat Korban

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:35 WIB
loading...
Pria Pemukul Anak hingga...
Tangkapan layar CCTV aksi pemukulan terhadap anak di wilayah Kabupaten Bandung yang sempat viral. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pria pemukul anak di Bandung hingga menyebabkan bibir korbannya robek akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku yang ternyata ayah angkat korban.


Tindak kekerasan terhadap anak itu terekam kamera pengawas CCTV. Dalam video yang sempat viral di media sosial itu, tampak seorang anak laki-laki awalnya diikuti oleh mobil berwarna putih.



Peristiwa diketahui terjadi di Perum Soreang Indah Jalan Kenanga, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.35 WIB.

Kapolresta Bandung , Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, setelah melakukan penelusuran, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemukul anak itu.

"Setelah dilakukan pendalaman, kami mengamankan satu orang diduga pemeran (pelaku) dalam video viral tersebut," kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).

Menurut Hendra, pelaku yang diketahui berinisial DN (38) itu ternyata ayah angkat korban. Menurut pengakuan pelaku, kata Hendra, aksi tersebut terjadi karena pelaku kesal setelah korban meminta uang.

"Korban meminta uang kepada pelaku, namun setelah diberi uang, korban masih merajuk dan menghalangi pelaku bekerja. Karena emosi, kemudian melakukan tindakan kekerasan," ungkap Hendra.

Masih menurut pengakuan pelaku, kata Hendra, korban merupakan anak telantar yang sebelumnya ditemukan di Terminal Banjaran. Karena iba, pelaku mengasuh korban sejak 5 bulan lalu.

"Pelaku memberikan penjelasan bahwa anak tersebut adalah anak angkat yang ditemukan di Terminal Banjaran, kemudian di asuh," terangnya.

Hendra mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari orang tua anak malang tersebut. "Kami kerja sama dengan P2TP2A untuk mencari solusi terbaik buat anak ini," katanya.

Disinggung soal ancaman hukuman terhadap pelaku, Hendra menjelaskan bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2. "Ancamannya sekitar lima tahun penjara," kata Hendra.

Sementara itu, DN menyesali perbuatannya. Dia pun mengaku sangat menyayangi anak asuhnya itu. Menurutnya, pemukulan tersebut dipicu oleh perkataan kasar sang anak.

"Ngomongnya keras sama saya, jadi temennya dia dikasih uang besar, saya belum punya uang sebesar itu. Terus saya belum ingin memukul dia. Tapi dia bicara kasar sama saya, saya emosi. (Mintanya) Rp30.000, saya kasih Rp10.000. Saya menyesal, saya sayang Rizky," katanya.

DN mengakui bahwa anak asuhnya itu dia temukan di Terminal Banjaran dalam keadaan linglung. DN yang mengaku iba melihat nasib anak itu kemudian memutuskan untuk merawatnya.

"Kasihan, saya tanya orang tua dimana, gak ada, ibu dimana, gak tahu. Sudah lima bulan bersama saya," terang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu.

Menurut DN, anak asuhnya itu sempat menyebutkan tinggal bersama neneknya di daerah Ciwidey. Namun, saat akan dikembalikan, sang anak enggan pulang dan memilih tetap tinggal bersamanya.

"Kemarin bilangnya orang Ciwidey tinggal sama neneknya, tapi katanya dia gak mau pisah sama ayah (DN). Saya minta maaf sama RS (korban) karena saya sayang sama dia, saya gak mau pisah dari dia, saya menyesali perbuatan saya," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2699 seconds (0.1#10.140)