Marak Penipuan, BPJAMSOSTEK Imbau Peserta Hindari Bujuk Rayu Calo
loading...
A
A
A
BANDUNG - Badan Jaminan Sosial Ketenagaakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau seluruh peserta atau tenaga kerja mewaspadai maraknya aksi penipuan yang dilakukan para calo yang mengatasnamakan pihak BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menegaskan, BPJAMSOSTEK tidak pernah memungut biaya untuk segala jenis layanan kepada peserta BPJAMSOTEK.
"Apabila mendapat informasi meragukan, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Tidar di Bandung, Selasa (16/2/2021).
Informasi lengkap seputar BPJAMSOSTEK, kata Tidar, dapat diakses melalui website resmi kami www.bpjsketenagakerjaan.go.id, bertanya melalui layanan pesan akun sosial media resmi di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinf atau menghubungi Contact Center 175.
Guna mencegah aksi penipuan tersebut, Tidar mengimbau seluruh peserta atau tenaga kerja selalu waspada dengan menghindari tawaran dan bujuk rayu dari calo-calo tersebut.
"Jangan sampai dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri karena praktik percaloan sarat dengan penipuan," katanya.
Lebih lanjut Tidar mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mencegah praktik penipuan tersebut, seperti menyampaikan pengumuman melalui media cetak, media online, serta memasang spanduk di kantor cabang berisi imbauan agar peserta menghindari calo.
"Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya yang justru merugikan peserta itu sendiri," tegasnya lagi.
Tidar menyatakan, BPJAMSOSTEK telah berupaya mengakomodasi kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing sesuai aturan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Namun, selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT, salah satunya dengan memanfaatkan layanan protokol Lapak Asik.
"(Padahal) Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik Online dan Lapak Asik Onsite sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," jelasnya.
Tidar menduga, praktik percaloan ini sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK.
Baca juga: PSK Lapor Polisi karena Dibayar dengan Uang Palsu, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Padahal, dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.
Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, kata Tidar, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
Baca juga: Pelayanan Prima, Polrestabes Bandung Sabet Penghargaan dari Menpan RB
"Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini. Maka dari itu, jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri," tutur Tidar.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menegaskan, BPJAMSOSTEK tidak pernah memungut biaya untuk segala jenis layanan kepada peserta BPJAMSOTEK.
"Apabila mendapat informasi meragukan, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Tidar di Bandung, Selasa (16/2/2021).
Informasi lengkap seputar BPJAMSOSTEK, kata Tidar, dapat diakses melalui website resmi kami www.bpjsketenagakerjaan.go.id, bertanya melalui layanan pesan akun sosial media resmi di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinf atau menghubungi Contact Center 175.
Guna mencegah aksi penipuan tersebut, Tidar mengimbau seluruh peserta atau tenaga kerja selalu waspada dengan menghindari tawaran dan bujuk rayu dari calo-calo tersebut.
"Jangan sampai dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri karena praktik percaloan sarat dengan penipuan," katanya.
Lebih lanjut Tidar mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mencegah praktik penipuan tersebut, seperti menyampaikan pengumuman melalui media cetak, media online, serta memasang spanduk di kantor cabang berisi imbauan agar peserta menghindari calo.
"Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya yang justru merugikan peserta itu sendiri," tegasnya lagi.
Tidar menyatakan, BPJAMSOSTEK telah berupaya mengakomodasi kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing sesuai aturan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Namun, selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT, salah satunya dengan memanfaatkan layanan protokol Lapak Asik.
"(Padahal) Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik Online dan Lapak Asik Onsite sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," jelasnya.
Tidar menduga, praktik percaloan ini sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK.
Baca juga: PSK Lapor Polisi karena Dibayar dengan Uang Palsu, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Padahal, dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.
Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, kata Tidar, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
Baca juga: Pelayanan Prima, Polrestabes Bandung Sabet Penghargaan dari Menpan RB
"Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini. Maka dari itu, jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri," tutur Tidar.
(boy)