Lapas Gunung Sugih Komitmen Berantas Halinar dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arif konsisten memberantas handphone, pungutan liar, narkoba (halinar) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan seluruh jajaran pemasyarakatan.
Menurutnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih telah melakukan langkah-langkah progresif dalam melakukan pemberantasan handphone, pungutan liar, narkoba (halinar).
"Kami telah melakukan penandatangan fakta integritas sebagai bentuk komitmen awal kami terhadap pemberantasan Halinar bersama dengan seluruh pegawai Lapas Gunung Sugih di awal tahun 2021", ujar Denial Arif kepada awak media, Senin (15/2/21).
Selain itu, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas Gunung Sugih, Kalapas telah memutasikan sebanyak 146 orang WBP ke lapas lain di wilayah Lampung sebagai bentuk konsisten memberantas Halinar di dalam Lapas.
Baca juga: Dihantam Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga di Lampung Selatan Rusak
"Kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan Polres Lampung Tengah sebagai contohnya seperti razia penggeledahan kamar hunian bersama Polres Lampung Tengah", tuturnya.
Baca juga: Polisi Ultimatum 3x24 Jam Penambang Timah Ilegal Kosongkan Lokasi Eks Tambang
Untuk memudahkan pemantauan di dalam Lapas Kalapas Gunung Sugih juga menambahkan 43 titik CCTV serta mengaktifkan Pos Wasrik yang melibatkan Warga Setempat sebagai penjaga. Selain itu, Kalapas juga memasang akses door sebagai tambahan keamanan sehingga tidak sembarang orang melintas untuk masuk dan keluar lapas.
Menurutnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih telah melakukan langkah-langkah progresif dalam melakukan pemberantasan handphone, pungutan liar, narkoba (halinar).
"Kami telah melakukan penandatangan fakta integritas sebagai bentuk komitmen awal kami terhadap pemberantasan Halinar bersama dengan seluruh pegawai Lapas Gunung Sugih di awal tahun 2021", ujar Denial Arif kepada awak media, Senin (15/2/21).
Selain itu, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas Gunung Sugih, Kalapas telah memutasikan sebanyak 146 orang WBP ke lapas lain di wilayah Lampung sebagai bentuk konsisten memberantas Halinar di dalam Lapas.
Baca juga: Dihantam Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga di Lampung Selatan Rusak
"Kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan Polres Lampung Tengah sebagai contohnya seperti razia penggeledahan kamar hunian bersama Polres Lampung Tengah", tuturnya.
Baca juga: Polisi Ultimatum 3x24 Jam Penambang Timah Ilegal Kosongkan Lokasi Eks Tambang
Untuk memudahkan pemantauan di dalam Lapas Kalapas Gunung Sugih juga menambahkan 43 titik CCTV serta mengaktifkan Pos Wasrik yang melibatkan Warga Setempat sebagai penjaga. Selain itu, Kalapas juga memasang akses door sebagai tambahan keamanan sehingga tidak sembarang orang melintas untuk masuk dan keluar lapas.
(boy)