GAR ITB Tuduh Din Syamsudin Radikal, Pemuda Muhammadiyah Jatim Ambil Sikap Tegas
loading...
A
A
A
SURABAYA - Organisasi Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Pressidum KAMI, Din Syamsuddin ke KASN karena dianggap radikal, menuai kecaman dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur.
Ketua PWPM Jawa Timur, Dikky Syadqomullah menilai, tuduhan GAR ITB tidak berdasar, syarat kepentingan politik dan penuh kebencian. Untuk itu, PWPM Jatim meminta pihak ITB untuk menegur dan bahkan melarang penggunaan kata ITB dalam komunitas tersebut.
"Hal tersebut penting dilakukan mengingat nama besar ITB yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang beradab bisa ternodai karena ulah beberapa oknum," tegasnya melalui siaran persnya.
Dikky menegaskan, karena belum ada itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka bahkan cenderung berkelit, maka secara institusi akan melaporkan oknum-oknum yang menggunakan nama ITB tersebut ke Polda Jatim.
Pihaknya mengaku sudah siapkan tim hukum dan kumpulkan alat bukti. Hasil diskusi sementara para oknum tersebut bisa dijerat pasal 310 KUHP dengan tuntutan perbuatan tidak menyenangkan.
"Tentunya semuanya menunggu instruksi PP Pemuda Muhammadiyah . Karena kehadiran kelompok yang mudah menuduh pihak lain dengan stigma-stigma tidak berdasar seperti radikalisme jelas mengancam kehidupan demokrasi kita. Kami Pemuda Muhammadiyah tidak akan diam atas hal tersebut," tandasnya.
Lihat Juga: Pemuda Muhammadiyah Miliki Tradisi Intelektual, Ganjar: Bisa Jadi Kontrol Sosial dan Pencipta Pekerjaan Baru
Baca Juga
Ketua PWPM Jawa Timur, Dikky Syadqomullah menilai, tuduhan GAR ITB tidak berdasar, syarat kepentingan politik dan penuh kebencian. Untuk itu, PWPM Jatim meminta pihak ITB untuk menegur dan bahkan melarang penggunaan kata ITB dalam komunitas tersebut.
"Hal tersebut penting dilakukan mengingat nama besar ITB yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang beradab bisa ternodai karena ulah beberapa oknum," tegasnya melalui siaran persnya.
Dikky menegaskan, karena belum ada itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka bahkan cenderung berkelit, maka secara institusi akan melaporkan oknum-oknum yang menggunakan nama ITB tersebut ke Polda Jatim.
Pihaknya mengaku sudah siapkan tim hukum dan kumpulkan alat bukti. Hasil diskusi sementara para oknum tersebut bisa dijerat pasal 310 KUHP dengan tuntutan perbuatan tidak menyenangkan.
"Tentunya semuanya menunggu instruksi PP Pemuda Muhammadiyah . Karena kehadiran kelompok yang mudah menuduh pihak lain dengan stigma-stigma tidak berdasar seperti radikalisme jelas mengancam kehidupan demokrasi kita. Kami Pemuda Muhammadiyah tidak akan diam atas hal tersebut," tandasnya.
Lihat Juga: Pemuda Muhammadiyah Miliki Tradisi Intelektual, Ganjar: Bisa Jadi Kontrol Sosial dan Pencipta Pekerjaan Baru
(eyt)