Penganiayaan dan Pembunuhan Sadis Direkonstruksi, Akiong Santai Peragakan 46 Adegan
Selasa, 16 Februari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam rumah sempat terjadi cek cok, sehingga pelaku langsung mengeluarkan dua senjata tajam berupa sebilah parang dan sebilah pisau. Pelaku langsung mengayunkan parang ke istrinya, sempat ada perlawanan dari istri dan abang iparnya yang terjaga.
Pelaku langsung didorong oleh istri dan abang iparnya ke luar rumah. Merasa marah, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca jendela rumah, dan langsung menghajar abang iparnya dengan parang.
Kemudian pelaku langsung menghayunkan parang ke istri dan ibu mertuanya. Usai membabi buta di rumahnya, pelaku langsung membawa anaknya ke luar dan menitipkan ke tetangga sebelah. Baca juga: Tengah Malam, Puluhan Rumah di Ponorogo Diterjang Banjir Setinggi Paha
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo mengatakan, atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 340 subider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pelaku langsung didorong oleh istri dan abang iparnya ke luar rumah. Merasa marah, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca jendela rumah, dan langsung menghajar abang iparnya dengan parang.
Kemudian pelaku langsung menghayunkan parang ke istri dan ibu mertuanya. Usai membabi buta di rumahnya, pelaku langsung membawa anaknya ke luar dan menitipkan ke tetangga sebelah. Baca juga: Tengah Malam, Puluhan Rumah di Ponorogo Diterjang Banjir Setinggi Paha
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo mengatakan, atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 340 subider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :