Polres Tulungagung Selidiki Dugaan Penganiayaan Ulama
Selasa, 16 Februari 2021 - 03:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ardyan, dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi. Mereka adalah orang orang yang berada di lokasi saat insiden terjadi. "Total ada empat saksi yang tengah kita mintai keterangan," kata Ardyan. Selain empat orang saksi, polisi juga tengah memeriksa terlapor.
Terkait motif dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor, Ardyan mengatakan belum bisa menjelaskan karena proses hukum masih berjalan. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan bisa dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. "Proses hukum masih berjalan," terang Ardyan. Baca: Warung Kopi dan Tuak yang Jadi Lokasi Judi di Pematangsiantar Bakal Digulung Polisi.
Sementara di depan petugas, Muhammad Ubaidilah Suwito mengatakan, sebelum terjadi insiden pemukulan, dirinya sempat beberapa kali diancam terlapor. Ancaman tersebut diungkapkan melalui pesan WA. Semuanya tidak ia tanggapi. Suwito juga mengatakan, sudah lama kenal terlapor. Namun terakhir bertemu sekitar 2-3 tahun lalu. "Saya tidak tahu motifnya apa," kata Suwito.
Terkait motif dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor, Ardyan mengatakan belum bisa menjelaskan karena proses hukum masih berjalan. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan bisa dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. "Proses hukum masih berjalan," terang Ardyan. Baca: Warung Kopi dan Tuak yang Jadi Lokasi Judi di Pematangsiantar Bakal Digulung Polisi.
Sementara di depan petugas, Muhammad Ubaidilah Suwito mengatakan, sebelum terjadi insiden pemukulan, dirinya sempat beberapa kali diancam terlapor. Ancaman tersebut diungkapkan melalui pesan WA. Semuanya tidak ia tanggapi. Suwito juga mengatakan, sudah lama kenal terlapor. Namun terakhir bertemu sekitar 2-3 tahun lalu. "Saya tidak tahu motifnya apa," kata Suwito.
(nag)
Lihat Juga :