Bandara Sultan Hasanuddin Siapkan Fasilitas Rapid Test untuk Penumpang
Minggu, 17 Mei 2020 - 21:20 WIB
loading...
Sejumlah penumpang Bandara Sultan Hasanuddin mengantre rapid test. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan fasilitas khusus untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu. Kebijakan ini sesuai surat edaran yang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan mengatakan, fasilitas khusus tersebut yaitu counter check in khusus bagi calon penumpang yang akan berangkat pada masa larangan mudik ini, dan pemeriksaan suhu tubuh.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin juga menginisiasi layanan pemeriksaan rapid test di bandara bekerja sama dengan klinik Azka Nadhifah. Pemerikasaan rapid test dapat dilakukan dari pukul 06.00 Wita sampai 19.00 Wita.
Layanan ini kata dia, dapat digunakan oleh calon penumpang yang dengan segera akan melakukan perjalanan mendesak. Tarif untuk pemeriksaan rapid test pengaturannya dilakukan klinik yang melayani. Hasil rapid test berlaku selama 7 hari. Sementara itu, pemeriksaan berkas dan wawancara singkat dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Makassar.
"Untuk mendukung kelancaran proses keberangkatan calon penumpang di bandara, Angkasa Pura I menyediakan jalur atau konter check in khusus di tiap bandara untuk memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan dan melakukan wawancara singkat terkait kepentingan keberangkatan calon penumpang tersebut," ujarnya.
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan mengatakan, fasilitas khusus tersebut yaitu counter check in khusus bagi calon penumpang yang akan berangkat pada masa larangan mudik ini, dan pemeriksaan suhu tubuh.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin juga menginisiasi layanan pemeriksaan rapid test di bandara bekerja sama dengan klinik Azka Nadhifah. Pemerikasaan rapid test dapat dilakukan dari pukul 06.00 Wita sampai 19.00 Wita.
Layanan ini kata dia, dapat digunakan oleh calon penumpang yang dengan segera akan melakukan perjalanan mendesak. Tarif untuk pemeriksaan rapid test pengaturannya dilakukan klinik yang melayani. Hasil rapid test berlaku selama 7 hari. Sementara itu, pemeriksaan berkas dan wawancara singkat dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Makassar.
"Untuk mendukung kelancaran proses keberangkatan calon penumpang di bandara, Angkasa Pura I menyediakan jalur atau konter check in khusus di tiap bandara untuk memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan dan melakukan wawancara singkat terkait kepentingan keberangkatan calon penumpang tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :