Langgar Prokes, Kontes Burung di Bogor Dibubarkan dan Didenda Rp5 Juta

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:30 WIB
loading...
Langgar Prokes, Kontes...
Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Panita juga dikenakan denda Rp 5 juta.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan. Sebab, kegiatan terse but sangat berpotensi terjadi penularan COVID-19.

"Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan," kata Agus, dikonfirmasi wartawan. (Baca juga; Satpol PP Bogor Amankan Belasan Gay di Wisata Pemandian Air Panas )

Dia menambahkan, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Karena itu, dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas. "Tidak bisa menunjukan izinnya," tegas Agus. (Baca juga; Lomba Kicau Burung di Tasikmalaya Dibubarkan Gugus Tugas COVID-19 )

Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda karena melanggar PPKM sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut diberikan guna efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku."Kita denda (panitia) Rp 5 juta," jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk sementara tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM. "Selama PPKM Kota Bogor dilarang menggelar kegiatan tidak penting yang membuat kerumunan. Apalagi kontes burung, tidak boleh," tutup Agus.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
HUT Satpol PP dan Satlinmas...
HUT Satpol PP dan Satlinmas 2026 Momentum Penegasan Peran Trantibumlinmas
Rekomendasi
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved