Langgar Prokes, Kontes Burung di Bogor Dibubarkan dan Didenda Rp5 Juta

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:30 WIB
loading...
Langgar Prokes, Kontes...
Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Panita juga dikenakan denda Rp 5 juta.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan. Sebab, kegiatan terse but sangat berpotensi terjadi penularan COVID-19.

"Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan," kata Agus, dikonfirmasi wartawan. (Baca juga; Satpol PP Bogor Amankan Belasan Gay di Wisata Pemandian Air Panas )

Dia menambahkan, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Karena itu, dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas. "Tidak bisa menunjukan izinnya," tegas Agus. (Baca juga; Lomba Kicau Burung di Tasikmalaya Dibubarkan Gugus Tugas COVID-19 )

Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda karena melanggar PPKM sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut diberikan guna efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku."Kita denda (panitia) Rp 5 juta," jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk sementara tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM. "Selama PPKM Kota Bogor dilarang menggelar kegiatan tidak penting yang membuat kerumunan. Apalagi kontes burung, tidak boleh," tutup Agus.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Rekomendasi
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Trump Ingin Beri Turki...
Trump Ingin Beri Turki Jet Tempur Siluman F-35 AS, Kongres Siap Blokir dengan Alasan S-400 Rusia
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved