Masuk Zona Merah, Pemkab Bekasi Tutup Tempat Ibadah di RT dan RW
Minggu, 14 Februari 2021 - 13:21 WIB
loading...
Pemkab Bekasi terpaksa menutup tempat ibadah warga yang berada di lingkungan RT dan RW jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi terpaksa menutup tempat ibadah warga yang berada di lingkungan RT dan RW jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19. Penutupan sementara itu sebagaimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
”Penerapan PPKM ini dilakukan skala mikro hingga tingkat RT dan RW,” ujar Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Minggu (14/2/2021). Baca juga: Masuk Zona Merah, RW 09 Kelurahan Malaka Sari Duren Sawit Terapkan PPKM Mikro
Menurut dia, dalam penerapan PPKM mikro pengawasan dan pembatasan kegiatan hingga ke tingkat RT dan RW di Kabupaten Bekasi.
Petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT dan RW maupun elemen masyarakat lainnya. Di Kabupaten Bekasi ada 23 kecamatan, 7 kelurahan dan 182 desa. ”Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan,” kata Kapolres Bekasi Kabupaten itu.
Kemudian ada pembagian zona sesuai angka kasus di tingkat RT, zona hijau ketika tidak ada kasus positif Covid-19. Lalu, zona kuning ketika ada 1-5 warga yang positif Covid-19, zona oranye ketika ada 6-10 warga yang positif dan zona merah ketika warga yang positif Covid-19 di atas 10 orang.
”Penerapan PPKM ini dilakukan skala mikro hingga tingkat RT dan RW,” ujar Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Minggu (14/2/2021). Baca juga: Masuk Zona Merah, RW 09 Kelurahan Malaka Sari Duren Sawit Terapkan PPKM Mikro
Menurut dia, dalam penerapan PPKM mikro pengawasan dan pembatasan kegiatan hingga ke tingkat RT dan RW di Kabupaten Bekasi.
Petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT dan RW maupun elemen masyarakat lainnya. Di Kabupaten Bekasi ada 23 kecamatan, 7 kelurahan dan 182 desa. ”Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan,” kata Kapolres Bekasi Kabupaten itu.
Kemudian ada pembagian zona sesuai angka kasus di tingkat RT, zona hijau ketika tidak ada kasus positif Covid-19. Lalu, zona kuning ketika ada 1-5 warga yang positif Covid-19, zona oranye ketika ada 6-10 warga yang positif dan zona merah ketika warga yang positif Covid-19 di atas 10 orang.
Lihat Juga :